Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu Kepala Daerah dalam hal perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintah daerah dibidang komunikasi dan desiminasi informatika, pengelolaan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) dan persandian serta tugas pembantu.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantu;
  • Penyusunan program kerja dan kegiatan Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas Pembantu;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan Pemerintah dibidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pemgelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantu;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantuan;
  • Pengkoordinasian Pembinaan dan Penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik bagi badan-badan publik instansi Pemerintah Daerah;
  • Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Informasi Elektronik yang aman yang digunakan dilingkungan Pemerintah Daerah;
  • Pengkoordinasian strategi pengembangan Pemerintahan berbasis elektronik (e-goverment), Smartcity dan GCIO (Goverment Chief Information Office) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima;
  • Pengkoordinasian pembangunan jaringan komunikasi/telekomunikasi dan pengamanan akses informasi guna memfasilitasi hubungan komunikasi antara SKPD Lingkup Pemerintah Daerah;
  • Penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan Program Pelayanan administrasi perijinan dibidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantuan;
  • Penyelenggaran tugas pembantuan dibidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantuan;
  • Pengkoordinasian pembinaan SDM dalam Bidang Komunikasi dan Desiminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantuan;
  • Pengkoordinasian dan pembinaan Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
  • Sebagai Ketua Harian PPID dan mengkoordinasikan pembinaan PPID dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah;
  • Penyelenggaraan pusat data terintegrasi lingkup Pemerintah Daerah dan Infrastruktur pendukungnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.