Sekda Kota Bima Buka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa

Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Kota Bima  di Aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis 12 Januari 2023.

 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat serta Lurah se-Kota Bima.

 

Dalam sambutannya H. Mukhtar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting, mengingat masa kepemimpinan kepala daerah akan berakhir pada 21 Desember mendatang.

 

"Meskipun secara politis bahwa pimpinan kita berakhir pada 26 September 2023. Oleh sebab itu, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saya berinisiatif untuk belanja barang dan jasa kita mulai sejak sekarang," jelasnya.

 

Terkait barang dan jasa lanjutnya, karena adanya regulasi baru maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus disesuaikan. Apabila dalam OPD tersebut tidak memiliki PPK maka Kepala OPD yang diberikan tanggung jawab untuk menjadi PPK.

 

Ia juga menegaskan bahwa kedepannya apabila rapat dijadwalkan pukul 14.00 maka sudah seharusnya dimulai tanpa melihat berapa banyak peserta rapat yang hadir.

 

"Saya ingin di Tahun anggaran 2023 ini, apabila rapat dijadwalkan jam 2, jam 2 harus dimulai meskipun peserta yg hadir baru lima orang," tegasnya.

 

Sementara itu Kepala Bagian LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim, ST., MT menyampaikan tugas dan wewenang pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Untuk capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Kota Bima, berada di angka 99,68% dimana semua indikator mencapai 100% kecuali penayangan SIRUP yang total capaiannya 98%. 

 

"Untuk itu, saya berharap kedepannya hal ini bisa dievaluasi dan dibenahi," ujarnya.

 

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH., MH mengatakan untuk mempercepat pengadaan barang/jasa ini, tidak perlu menunjuk PPK cukup Kepala OPD sebagai PPK.

 

Apabila PPK sudah ditunjuk dan yang diberikan tugas tidak melaksanakan tugas tersebut, maka Ia telah melanggar disiplin dan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri.

 

"Karena seperti pengalaman sebelumnya, hal ini mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh PPK  tanpa sepengetahuan Kepala OPD," jelasnya.

 

Hal serupa pula disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bima H. Azhari, karena banyak daerah yang tidak lagi menggunakan PPK melainkan kepala dinas merangkap sebagai PPK.