Rapat Konsolidasi Tanah, Sekda Harap Seluruh Stakeholder Mendukung Penuh

Sekretaris Daerah Kota Bima menghadiri Rapat  Koordinasi Kajian Tata Rumah dan Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah di Kecamatan Mpunda.  

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Bima pada Kamis, 23 Februari 2023 tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Kepala Bapedda Litbang Kota bima, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Kepala Dinas PU Kota Bima, serta Camat dan Lurah.

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali kekuasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH dalam hal ini mengapresiasi serta mendukung penuh konsolidasi tanah yang dilakukan oleh BPN Kota Bima di wilayah Kelurahan Matakando dan Kelurahan Mande tersebut.

“Yang Kita lakukan ini bukan hanya untuk kita, namun untuk kesejahteran masyarakat Kota Bima," ucapnya

Konsolidasi tanah tersebut lanjutnya, merupkan hal yang perlu dilakukan, untuk itu diharapkan kepada stakeholder terkait supaya lebih mendukung baik secara teknis maupun anggaran.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Yudi Prasetio, S.Si menyampaikan bahwa  perencanaan konsolidasi tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi tanah.

“Kami sudah membentuk Tim Konsolidasi Tanah yang sudah disetujui oleh Wali Kota Bima dengan tujuan untuk mengkoordinasi kebijakan antar pamangku kepentingan dalam penyelanggaran konsolidasi tanah, memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi, mengarahkan dan mengevaluasi lokasi, mengoordinasikan sumber pembiayaan, melakukan pengawasan, serta melakukan penangangan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah tersebut," jelasnya.

Selain itu Ia menambahkan bahwa terdapat 4 tahapan dalam konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah yaitu Perencanaan KT, Pelaksanaan KT, Pembangunan Hasil KT dan pemberdayaan masyarakat serta pengawasan KT, namun untuk saat ini masih dalam tahap perencanaan.

Dalam kajian tata ruang dan kebijakan sektor terdapat 2 pemilihan lokasi Konsolidasi Tanah yaitu Kelurahan matakando yang merupakan wilayah pertanian  dengan estimasi bidang 100 bidang; luas 13,99 Ha guna menata lahan pertanian agar memiliki sistem pengairan yang baik dan merata serta mempermudah akses menuju lahan pertanian, sedangkan  keluarahan mande merupakan lokasi konsolidasi tanah berupa pekarangan dengan estimasi 100 bidang dengan luas 9,14 Ha.

Guna untuk menata pemukiman kumuh maupun pekarangan kosong menjadi lingkungan yang sehat, memiliki akses yang baik dan fasilitas umum yang memadai.

Ia menambahkan dalam hal konsolidasi tanah diharapan agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif lainnya dalam menyelenggarakan konsolidasi tanah untuk meningkatkan nilai tambah kawasan.

Dalam hal kegiatan konsolidasi tanah tersebut akan dibiayai APBN dan APBD serta sangat diperlukan dukungan penuh dari masyarakat.