Pemerintah Kota Bima Terima Dana Siap Pakai 350 Juta dari BNPB RI
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan senilai Rp. 350.000.000 kepada Pemerintah Kota Bima.
Dana Siap Pakai (DSP) tersebut diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna, SE, MM, selanjutnya diterima oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana, khususnya bencana banjir di Kota Bima.
"Alhamdulillah, bantuan dana siap pakai ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh warga terdampak banjir beberapa hari lalu, dan telah ditetapkan status keadaan darurat bencana sampai tanggal 9 maret 2023, dan kita usulkan melalui BNPB, hari ini kita terima senilai 350 juta," ungkap H. Lutfi di Kediamannya, Minggu, 5 Maret 2023.
Ia menambahkan, dana siap pakai senilai Rp. 350 juta tersebut untuk kebutuhan penanganan darurat bencana banjir beberapa hari lalu, terdiri dari 100 juta untuk bantuan kebutuhan dasar, dan 250 juta untuk dukungan operasional kegiatan penanganan darurat bencana.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna, SE, MM menjelaskan, sesuai arahan Bapak Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S. Sos., MM, kami melakukan pendampingan penanganan darurat bencana banjir di Kota Bima.
"Hasil kaji cepat di lapangan, terdapat beberapa kelurahan di 4 kecamatan terdampak banjir. Sehingga Wali Kota Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sampai dengan tanggal 9 maret 2023," ungkap Asep.
Ia menambahkan, setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh kepala daerah, kami menyarankan agar segera dibentuk pos komando untuk mengendalikan seluruh operasi penanganan darurat bencana banjir yang melibatkan seluruh sektor dalam penanggulangan bencana.
Sesuai amanat pasal 48 UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa kegiatan yang harus dilakukan dalam penanganan darurat bencana yang dikendalikan oleh pos komando yaitu pelaksanaan kaji cepat, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
"Sesuai arahan Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan, S.I.P, Pemerintah Kota Bima diberikan bantuan Dana Siap Pakai senilai 250 juta untuk operasional kegiatan penanganan darurat bencana dan bantuan kebutuhan dasar senilai 100 juta," bebernya.
Asep pun menghimbau, mengingat prakiraan BMKG bahwa curah hujan masih tinggi sampai dengan pertengahan bulan maret di Kota Bima, maka kami menghimbau agar Pemerintah dan masyarakat untuk tetap siaga menghadapi ancaman banjir yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
"BPBD Kota Bima diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi dari seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan darurat bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kota Bima," tutupnya.