Audiensi Pj. Wali Kota Bima H. Mohammad Rum dengan Eks Pegawai PDAM: Dalami Perbincangan Serius Mengenai Ketersediaan Air Bersih di Kota Bima

Bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Bima, Senin, 20 November 2023, Pj. Wali Kota Bima H. Mohammad Rum mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan eks Pegawai PDAM Bima yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PKFSBSI). Fokus utama pertemuan ini adalah membahas isu ketersediaan air bersih bagi warga Kota Bima.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif tersebut, Pj. Wali Kota yang didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bima beserta jajaran dan PKFSBSI membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan layanan air bersih dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Bima. 

HM. Rum mengapresiasi kedatangan eks karyawan PDAM Bima dan menjelaskan bahwa salah satu visi yang ingin dicapai selama periodesasi dirinya ditugaskan sebagai Pj. Wali Kota Bima adalah menjamin ketersediaan air bersih bagi warga Kota Bima.

Menyinggung keberadaan PDAM Bima yang dinilai belum optimal menyediakan layanan air bersih bagi warga Kota Bima, Pemerintah Kota Bima akan segera menuntaskan permasalahan tersebut melalui pembentukan UPTD Air Bersih dibawah  naungan Dinas PUPR. Hal ini untuk memudahkan rentang kendali pengawasan kinerja penyediaan air bersih bagi warga Kota Bima.

Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi untuk menjawab  keluhan masyarakat tentang keterbatasan air yang layak konsumsi. 

HM. Rum dengan bijaksana menjelaskan bahwa dilema pengelolaan layanan air bersih Pemerintah Kota Bima muncul karena PDAM Bima yang mengoperasikan layanan air bersih di wilayah Kota Bima dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Di sisi lain, PDAM Bima menghadapi kendala internal dan telah dibekukan oleh Pemkab Bima. Situasi ini menciptakan ketidakpastian terkait penyediaan air bersih bagi warga Kota Bima.

Diakui oleh Pj. Wali Kota Bima bahwa ketidakoptimalan PDAM Bima dalam menyediakan air bersih menambah kompleksitas permasalahan bagi Pemerintah Kota Bima dalam menangani isu penyediaan air bersih,  sementara kepemilikan oleh Kabupaten Bima dan telah dilakukan pembekuan oleh Pemerintah Kabupaten Bima menciptakan hambatan dalam mengelola dan memperbaiki situasi tersebut di tingkat Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima memiliki keterbatasan ruang kebijakan dalam mengambil langkah-langkah langsung untuk memperbaiki sistem air bersih karena kendala kepemilikan dan kendali yang dimiliki oleh Pemkab Bima.

Dalam mengatasi dilema ini, diperlukan dialog dan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih di tingkat Kota Bima.

"Bagaimanapun mekanisme kebijakan yang akan diambil nantinya, pada intinya saya pastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh warga Kota Bima harus tuntas hingga 2024 nantinya", tegas HM. Rum. Saya harap, audiensi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan solusi berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan dasar warga Kota Bima akan air bersih", jelas HM. Rum.

Menanggapi arahan Pj. Wali Kota Bima, perwakilan eks Pegawai PDAM Bima menjelaskan bahwa sejatinya PDAM Bima dapat dioperasikan kembali karena  mereka telah memenangkan gugatan di tingkat kasasi atas pembekuan PDAM Bima dan meminta kepada Pj. Wali Kota menyerahkan urusan layanan air bersih bagi warga Kota Bima kepada PDAM Bima tanpa melibatkan UPTD Air Bersih yang telah dibentuk Pemerintah Kota Bima.

Menjawab usul dari PDAM Bima terkait pengelolaan air bersih di wilayah Kota Bima, HM. Rum menjelaskan bahwa domain pengoperasian kembali PDAM Bima berada di pihak Pemerintah Kabupaten Bima. Akan tetapi jika Pemkab Bima setuju untuk mengoperasikan kembali PDAM Bima secara lebih optimal, dirinya akan sangat mengapresiasi niatan tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa pembentukan UPTD Air Bersih Kota Bima adalah untuk menjawab tuntutan warga atas ketersediaan air bersih dengan sistem belum berbayar sambil menunggu terbitnya landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bima untuk memungut iuran pemanfaatan air bersih, dan ini tentunya akan berbeda secara prinsip pengelolaan dengan PDAM Bima yang merupakan BUMD yang telah berorientasi pada layanan berbayar.

"Kalaupun PDAM Bima mampu memberikan layanan air bersih secara optimal dan menyeluruh, maka Pemerintah Kota Bima akan melakukan sosialisasi intensif kepada warga Kota Bima sebagai konsumen yang menggunakan layanan PDAM Bima agar mengikuti mekanisme pembiayaan berupa iuran kepada PDAM Bima.

Akan tetapi jika dalam waktu dekat ternyata PDAM Bima belum mampu memberikan layanan air bersih secara optimal diakibatkan kendala teknis dan kelembagaan yang sedang dihadapi, maka solusi terbaik dalam menjawab permasalahan air bersih Kota Bima adalah mengoptimalkan pengoperasian UPTD  Air Bersih yang telah dibentuk guna menjamin ketersediaan infrastruktur dan layanan air bersih bagi seluruh warga Kota Bima", tegas HM. Rum