Sekda Kota Bima hadiri Vicon Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah NTB
Rapat Koordinasi Lintas Sektor tersebut dalam rangka Pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang Rencana tata ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rabu, 13 Desember 2023.
Rapat yang diadakan secara daring tersebut membahas langkah-langkah strategis guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTB untuk rentang waktu 2024-2044.
Pj Sekda Provinsi NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah darat dan laut yang maju dan lestari melalui pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana guna pengembangan kawasan unggulan Agribisnis, Pariwisata dan Industri yang berdaya saing.
Adapun Poin-poin mengenai Target Pengembangan Wilayah Provinsi NTB dalam Rapat Koordinasi ini meliputi:
1. Konektivitas Wilayah untuk pemanfaatan
2. Pengurangan Risiko Bencana
3. Pemulihan dan pelestarian kawasan lindung
4. Pengembangan lahan dengan selektif dan ramah lingkungan
5. Akselerasi kawasan strategis dalam pengembangan sektor unggulan.
6. Koordinasi dan kerjasama dan perlibatan sektor-sektor informal yang sudah ada dalam masyarakat.
Pendekatan pengembangan wilayah Provinsi NTB difokuskan pada konektivitas wilayah untuk pemerataan (pengembangan sistem jaringan transportasi utama), pengurangan resiko bencana (perencanaan adaptif dan tanggap bencana), pemulihan dan pelestarian kawasan lindung, pemanfaatan kegiatan budidaya di darat dan di laut secara selektif dan ramah lingkungan, koordinasi dan kerjasama antar wilayah dalam hal pembagian peran, serta pelibatan sektor-sektor informal yang sudah ada di dalam masyarakat. Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan juga diberikan peluang yang besar sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 26 bahwa penyelenggaraan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Pembangunan Partisipatif, yaitu suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa yang dilakukan bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat Indonesia.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang komprehensif dan dapat memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat NTB dalam jangka panjang.
Pada akhir rapat, peserta sepakat untuk terus berkolaborasi dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkelanjutan demi kemajuan NTB ke depannya.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR, Ketua DPRD Provinsi NTB, Ketua Pansus DPRD NTB, Pj Wali Kota Bima, Para Pejabat fungsional agraria, Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTB serta Perwakilan Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB melalui Via Zoom.