Jawaban Walikota Atas Pemandangan Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD

Wakil Walikota Bima menghadiri acara rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Bima  dengan agenda tentang penyampaian jawaban Walikota Bima atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima tahun 2020 yang dihadiri Sekda, Staf ahli bidang kesra, kemasyarakan dan SDM, Asisten bidang pemerintah dan kesra, Asisten administrasi umum, Wakil Ketua DPR, Kepala OPD , camat dan lurah. Rapat tersebut diadakan di ruang sidang DPRD Kota Bima pada kamis, 14 november 2019.

Tanggapan usul, saran dan pertanyaan beberapa fraksi terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dijelaskan dalam ringkasan jawaban Walikota Bima yang dibacakan oleh Wakil Walikota Bima yaitu 

     a.      Pemerintah Kota Bima tetap mengedepankan pola APBD berimbang yang efisiensi, efektif, transparan, dan akuntabel serta berbasis kinerja. 

b.   Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan Fraksi Golkar, PAN dan Partai Bulan Bintang tentang perbedaan maka pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa perbedaan disebabkan karena adanya proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus sebagaimana telah disepakati dalam dokumen KUA dan PPAS yang diperhitungkan berdasarkan nilai usulan DAK tahun 2020. 

c.   Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan fraksi Golkar, PAN, dan Partai Gerakan Indonesia Raya tentang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi maka Pemerintah Kota bima menyampaikan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah menjadi prioritas pemkot dengan penyempurnaan data, pemetaan, dan lainnya.

d.   Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan fraksi Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya tentang pembangunan masjid Agung Al-muwahidin maka pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa pemerintah kota masih menyelesaikan proses kelengkapan administrasi dan teknis.

e.      Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan fraksi Golkar, Partai Bulan Bintang, Demokrat tentang Hibah atau bansos maka pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa pemberian hibah / bansos belum dapat dilaksanakan pada tahun ini mengingat proses verifikasi dan validasi sedang dilakukan.

f.   Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan fraksi Partai Demokrat tentang pembentukan BUMD, pemerintah Kota bima menyampaikan sesuai dengan agenda kegiatan DPRD maka Ranperda BUMD Kota Bima akan diselesaikan tahun 2019.

g.   Jawaban Walikota Bima terhadap Partai Gerakan Indonesia Raya tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat, maka pemerintah Kota Bima menyampaikan melalui perangkatnya Pemkot akan terus melakukan penertiban dan penataan terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan ruang publik.

h.    Jawaban Walikota Bima terhadap pandangan fraksi Golkar, partai Demokrat terkait estimasi Silpa tahun 2019.