Konsultasi Publik RAPERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hak Kaum Disabilitas Tahun 2020
Rabu 11 Maret 2020 bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima telah terselenggaranya pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hak Kaum Disabilitas. Acara ini dibuka oleh Walikota Bima yang diwakili oleh staf ahli Walikota Bima Bidang Kesra, Kemasyarakatan dan SDM yakni Bapak Drs. H. Farid, M.Si.
Kepala dinas sosial Bapak Drs. H. Muhidin, MM selaku ketua panitia juga menginformasikan bahwa kegiatan ini mengacu pada UUD No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang dimana penyandang disabilitas tersebut mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Disamping itu Staf Ahli Walikota Bima juga menyampaikan bahwa didalam perancangan peraturan daerah dimana penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama terlebih dari segi pendidikan.
Beliau berharap agar perda ini nantinya tidak hanya sekedar dibuat tetapi dapat digunakan sebaik-baiknya dalam hal memahami dan membantu penyandang disabilitas.