Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Strategi Penguatan Menuju UHC Tingkat Kota Bima

Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH memimpin forum komunikasi terkait strategi penguatan rekrutmen cakupan dan keaktifan peserta menuju UHC tingkat Kota Bima bersama BPJS Kesehatan Cabang Bima, pada Senin, 19 Mei 2025.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kota Bima tersebut di hadiri oleh Sekda Kota Bima, Kepala Dukcapil, Kepala Bappeda, Kepala Inpektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dikpora, dan Kabid Limjamsos Dinas Sosial Kota Bima, serta turut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima.
Capaian peserta aktif Kota Bima sampai dengan 1 Mei 2025 sebanyak 147.457 jiwa (89.31 % dari total penduduk 165.113 jiwa). Pada tahun 2025, target cakupan UHC dan tingkat keaktifan kepesertaan minimal 98% dan 80% dari jumlah penduduk.
Kendati demikian, masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan adanya dukungan semua pihak, terutama adanya dukungan dari organisasi perangkat daerah untuk mendukung realisasi UHC Tingkat Kota Bima tahun 2025 berjalan sesuai standar cakupan kepesertaan JKN.
Selain itu, singkronisasi data penerima manfaat JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah harus tersistematis. Seperti Peserta PBI JK yang dinonaktifkan karena NIK tidak valid atau data ganda, bayi baru lahir tanpa NIK yang dinonaktifkan Kementerian Sosial, peserta PPU BU dan PBPU Mandiri menunggak iuran dan peserta PBPU Pemerintah Daerah yang dinonaktifkan akibat meninggal dunia, pindah keluar domisili dan NIK tidak valid.
Dengan singkronisasi data masyarakat penerima iuran JKN yang dibebankan melalui APBD, diharapkan tidak terjadi kebocoran APBD. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak lagi membayar iuran kepada peserta yang sudah meninggal dunia, pindah keluar domisili dan NIK tidak valid.
Angka bayi baru lahir tanpa NIK di Kota Bima yang merupakan peserta PBI JK sejumlah 488 jiwa. Sesuai UU nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 pasal 27 yaitu pada ayat 1 setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan dimaksud pada ayat 1, Dukcapil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Selain itu, masih terdapat peserta menunggak karena alih segmen kepesertaan, seperti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 148 orang dan PNS sejumlah 18 orang. Dengan singkronisasi ini, diharapkan peserta yang telah alih segmen menjadi PNS dan PPPK dapat meneruskan menjadi peserta aktif, agar menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Untuk biaya manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di faskes Kota Bima tahun 2024 sebesar Rp. 90.7 miliar. Biaya sampai dengan April 2025 telah dibayarkan sebesar Rp. 33.8 miliar, dan Kapitasi ke Puskesmas sebesar Rp. 3.6 miliar. Sementara untuk RSUD Kota Bima klaim telah dibayarkan sampai dengan klaim bulan November 2024.
Dalam forum ini juga, dibahas potensi kecurangan rujukan tidak sesuai FKTP non Jarkomdat tahun 2024-2025. Seperti menggunakan kartu BPJS orang lain atau peserta yang telah meninggal namun status kepesertaannya masih aktif. Sebagai langkah pencegahan, diharapkan dukungan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk penindakan pencegahan kecurangan.
Potret peyananan tahun 2024 tentang pengaduan peserta. Pengaduan yang paling tinggi adalah terkait obat yang tidak tersedia di faskes sehingga peserta harus mencari obat sendiri, adanya biaya tambahan di faskes diluar ketentuan, serta praktek dokter yang tidak sesuai dengan jadwal dokter di HFIS.
Sekretaris Daerah Kota Bima, H Mukhtar menghimbau kepada pimpinan organisasi perangkat daerah agar menginstruksikan kepada PNS dan PPPK di tiap OPD untuk melakukan pelunasan tunggakan secara mandiri.
Mukhtar juga berharap dan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Bima untuk melakukan optimalisasi pemutakhiran atau verifikasi data peserta, baik yang telah meninggal dunia, pindah keluar domisili maupun NIK tidak valid.
Sekretaris Daerah juga berharap kepada Dinas Kesehatan Kota Bima untuk mengoptimalkan digitalisasi layanan, baik di puskesmas maupun rumah sakit untuk antrean online ataupun klaim, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi Mobile JKN sebagai identitas kepesertaan.