Plh Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Pembahasan dan Finalisasi Pembayaran Non ASN serta Perlindungan Pekerja Rentan DBHCHT Kota Bima Tahun 2025

Plh Sekda Kota Bima pimpin Rapat Koordinasi membahas sekaligus melakukan finalisasi terkait pembayaran Non ASN serta perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Selasa, 02 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Bima tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala BKPSDM Kota Bima, Kepala Disnaker Kota Bima serta Kepala BPJS Kota Bima.
Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa poin penting, di antaranya penetapan Surat Keputusan (SK) pembayaran Non ASN yang akan dilakukan oleh Plh. Sekda dan Wali Kota Bima. Selain itu, pembayaran Non ASN dan pekerja rentan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Untuk memastikan validitas data, Pemerintah Kota Bima juga menekankan pentingnya rekon data setiap bulan serta melakukan koordinasi dengan BKPSDM guna validasi ulang data Non ASN. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun tumpang tindih data.
Sebagai upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi, rapat juga merekomendasikan pembentukan grup WhatsApp (WAG) bersama Pemerintah Daerah. Sementara itu, untuk penetapan SK Pekerja Rentan DBHCHT Tahun 2025 Tahap 2 sebanyak 1.429 tenaga kerja, akan dilakukan koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan Disnaker, Kabag Hukum, dan BPKAD.
Melalui keputusan ini, Pemerintah Kota Bima berkomitmen meningkatkan tata kelola administrasi, memastikan hak Non ASN terpenuhi tepat waktu, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rentan.