Perwali Tentang PKH Daerah Terbit, Hasyim : PKH Daerah Menyasar Masyarakat Miskin Non-Bansos Pusat

Tahapan persiapan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah yang merupakan salah satu visi-misi Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, saat ini Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum PKH Daerah. Terbitnya Perwali ini telah melewati serangkaian proses panjang dan mendapat persetujuan dari pusat dan Biro Hukum Pemprov NTB.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfotik, Muh. Hasyim diruang kerjanya setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bima, pada Rabu siang (1/10/2025).
Jubir Pemkot Bima ini mengungkapkan, tahapan selanjutnya yakni sosialisasi dengan perangkat RT/RW tiap kelurahan dalam rangka memastikan data calon penerima manfaat PKH Daerah betul-betul valid. Ia menegaskan, PKH Daerah ini akan diperuntukkan bagi masyarakat rentan yang tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat, khususnya bagi lansia dan disabilitas.
"Hiingga saat ini, berdasarkan usulan dari Lurah kerjasama dengan RT/RW tiap kelurahan, ada sebanyak 6.955 usulan yang masuk. Namun data ini masih diolah sesuai jumlah penerima tahap pertama sebanyak 1.200. Dari data yang diusulkan ini, masih terdapat data yang menerima bansos pusat, seperti BPNT, PKH, dan lainnya, ini yang perlu dilakukan verval lanjutan," ungkap Hasyim.
Ia menambahkan, prioritas kepala daerah yang akan menerima PKH Daerah ini yakni khusus bagi lansia dan disabilitas. Nantinya, data usulan dari kelurahan akan dilakukan verval kembali dengan dua metode, yakni verval secara online melalui sistem SISNG Kemensos, dan verval secara offline dengan pembuktian dilapangan.
"Verval offline ini nantinya akan melibatkan para pihak, Lurah, RT/RW, LPM, TNI/Polri didampingi OPD teknis. Langkah ini sangat penting, agar memastikan para penerima manfaat dari program ini dapat tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.