Pemkot Bima Terima Visitasi Komisi Informasi NTB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Drs. H. Mukhtar, MH, bersama Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Command Center Kota Bima, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pengisian kuesioner e-Monev telah dilakukan oleh Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfotik Kota Bima sejak 21 Juli hingga 21 Agustus 2025. Diharapkan, pada penilaian tahun ini PPID Kota Bima dapat meraih predikat informatif.
Dalam sambutannya, H. Mukhtar menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Monev KIP serta menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Kami tidak berharap mendapatkan juara, namun jika diberi kesempatan untuk meraih penghargaan, Alhamdulillah,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Hasyim memaparkan berbagai program kerja strategis Dinas Kominfotik yang akan dilaksanakan ke depan sebagai upaya memperkuat layanan informasi publik dan mendorong digitalisasi pelayanan masyarakat.
“Kami yakin, dengan dukungan seluruh perangkat daerah dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kota Bima dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Pelaksanaan e-Monev KIP Tahun 2025 yang dilakukan PPID Utama Kota Bima mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Muhammad Zaini, yang menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir PPID Kota Bima memperoleh predikat tidak informatif dan cukup informatif.
“Tahun ini, pengisian kuesioner e-Monev yang dilakukan PPID Utama Kota Bima menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi NTB dan Pemerintah Kota Bima terus terjalin dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.