Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kota Bima Tahun 2021
Wali Kota Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH menghadiri Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Bima di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Rabu, 27 Januari 2021.
Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Bima memberikan jawaban Walikota Bima terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah yang diterima untuk dibahas pada tingkat Pembahasan selanjutnya. Ia juga memberikan beberapa catatan dan saran yang harus menjadi perhatian untuk kemudian dapat konstruksikan sebagai Sistem Kebijakan guna kemanfaatan Peraturan Daerah yang dibentuk.
" Hal ini mencerminkan sinergitas dan perhatian yang serius antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Rangka Membangun Sistem Kesehatan Daerah Kota Bima melalui Penataan Produk Hukum Daerah," jelasnya.
Melanjutkan sambutannya, Sekda Kota Bima menyampaikan deskripsi ketersediaan SDM dan sarana dan prasarana sistem kesehatan yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan SDM kesehatan, sarana dan prasarana maupun obat dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan lanjutnya, bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
"Begitupula dalam hal penyelenggaraan ketersediaan farmasi, alat kesehatan, makanan, dan minuman bertujuan untuk tersedianya obat, vaksin, reagensia, maupun alat kesehatan yang terjamin aman, bermutu dan berkhasiat serta higenis untuk makanan dan minuman," tuturnya.
Pada kesempatan ini pula Sekda Kota Bima menyampaikan Rencana Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan pembangunan sistem pelayanan kesehatan yang saat ini sedang mengembankan rencana pembangunan rumah sakit daerah dan 7 (Tujuh) Puskesmas sebagai Puskesmas Modern. Namun sudah ada 2 Puskesmas Modern yang terbangun yaitu Puskesmas Paruga dan Mpunda, pada tahun 2021 ini telah dianggarkan pula untuk pembangunan puskemas modern di wilayah Kumbe.
Di akhir sambutannya Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa optimalilasi dan efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dapat diukur dari suatu target yang diatur dalam peraturan daerah sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama, sehingga dapat memastikan Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan berdaya guna.
" Maka Pemda melakukan sinergitas dan pemberdayaan terhadap beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan peraturan daerah," tutupnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri pula oleh seluruh staf Ahli Walikota, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bima, seluruh Asisten , Staf Ahli, seluruh Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Bima.