Pemkot Bima Gelar RDP Bersama Honorer Non Database

Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi Honorer Non Database Kota Bima sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mendengarkan langsung aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Kota Bima, Kamis (4/12).

RDP yang dipimpin oleh Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, MAP, mewakili Pemerintah Kota Bima. Dalam penyampaiannya, H. Alwi menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait regulasi pendataan tenaga honorer berada pada pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menambah atau menetapkan nama baru ke dalam database honorer di luar mekanisme usulan resmi yang telah ditetapkan.

“Regulasi mengenai tenaga honorer sepenuhnya merupakan kewenangan pusat. Pemerintah daerah tidak bisa menambah data baru, kecuali melalui proses usulan yang telah diatur, ” jelasnya.

Meski keterbatasan kewenangan itu ada, H. Alwi memastikan bahwa Pemkot Bima tidak tinggal diam. Pemerintah daerah terus mengikuti dinamika kebijakan nasional dan siap mengambil langkah-langkah yang memungkinkan apabila terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Kami menunggu perkembangan regulasi dan akan terus mengupayakan. Yang penting, tetap bersabar,” imbuhnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kehadiran para honorer dalam RDP tersebut adalah bukti bahwa aspirasi mereka diakomodasi, dipertimbangkan, dan menjadi perhatian. Pemkot Bima mengajak seluruh honorer Non Database yang belum masuk dalam PPPK Paruh Waktu untuk tetap optimis.

Usai penyampaian materi, agenda rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, harapan, serta kendala yang mereka hadapi. Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh saling menghargai, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar setiap aspirasi secara langsung.