Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna, APBD 2026 Resmi Ditetapkan

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima, pada Selasa (30/12).

Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat yang telah disepakati bersama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp. 716,7 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 610,04 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 790,11 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 73,311 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama Masa Sidang I Tahun 2025.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ini menjadi bukti nyata bahwa kemitraan eksekutif dan legislatif di Kota Bima berjalan secara harmonis dan produktif,” ungkapnya.

Feri Sofiyan menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan riil masyarakat Kota Bima,” tegas Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“DPRD Kota Bima melalui Badan Anggaran telah mencermati dan menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan APBD yang ditetapkan taat regulasi, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, camat dan lurah se-Kota Bima, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, serta insan pers.