Disnaker Kota Bima Tindaklanjuti Polemik di Gerai Mie Gacoan
Menyikapi berkembangnya polemik yang terjadi di Gerai Mie Gacoan yang beroperasi di Kota Bima, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima melakukan klarifikasi dan pembinaan. Pada Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Taufikrahman, S.Pd., M.A.P didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Azhar, SE, turun langsung menemui manajemen Gerai Mie Gacoan Kota Bima.
Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan belum dibayarkannya gaji pekerja setelah satu bulan bekerja serta adanya pemotongan gaji yang memicu penyegelan dan aksi mogok kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen. Salah satu Manajer Gerai Mie Gacoan Kota Bima membenarkan adanya pekerja yang belum menerima gaji maupun mengalami pemotongan gaji.
Terkait gaji yang belum dibayarkan, manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis berupa rekening pekerja yang terblokir sehingga proses transfer tidak dapat dilakukan. Sebagai solusi, manajemen menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai kepada pekerja yang terdampak, dan prosesnya saat ini sedang ditangani oleh manajemen pusat.
Sementara itu, mengenai pemotongan gaji, pihak manajemen menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan sistem absensi Talenta yang digunakan perusahaan. Manajemen mengklaim telah memfasilitasi pekerja untuk melakukan pengajuan kehadiran apabila terdapat absensi yang tidak terekam dalam sistem. Namun, terdapat pekerja yang tidak melakukan pengajuan tersebut sehingga sistem secara otomatis melakukan pemotongan.
Adapun informasi terkait dugaan tidak diterapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima Tahun 2026 belum dapat dikonfirmasi dalam pertemuan tersebut karena PIC Gerai Mie Gacoan Kota Bima berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menegaskan agar PIC Gerai Mie Gacoan segera mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Bima untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melengkapi administrasi ketenagakerjaan, baik terkait pencatatan maupun pelaporan.
“Setiap badan usaha yang beroperasi di Kota Bima wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk pencatatan dan pelaporan administrasi. Hal ini penting sebagai bentuk kepatuhan serta jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja,” tegas Taufikrahman.
Disnaker Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di wilayah Kota Bima guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.