Pemerintah Kota Bima Perkuat dan Percepat Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/40/II/2026 Tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan budaya inovasi di seluruh perangkat daerah.

Sesuai arahan Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE bahwa seluruh Perangkat Daerah, Bagian pada Sekretariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta satuan pendidikan (SD, SMP, dan PAUD/TK) wajib mengusulkan paling sedikit dua inovasi daerah dalam satu tahun.

Pemerintah Kota Bima juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengusulan inovasi. Usulan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Kelurahan dan Kecamatan sebagai koordinator, sehingga inovasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev menjelaskan inovasi yang dimaksud dapat berupa pengembangan dari inovasi yang telah ada maupun ide inovasi baru, baik berbasis aplikasi teknologi informasi maupun non-aplikasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.

"Hal ini sebagai optimalisasi hasil dan manfaat inovasi, setiap Perangkat Daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan perangkat daerah lainnya maupun dengan para pemangku kepentingan dan mitra terkait," ujarnya. 

Lebih lanjut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada seluruh Perangkat Daerah dalam pengembangan dan pelaksanaan inovasi. Selain itu, inovasi LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) dimanfaatkan sebagai wadah utama konsultasi, pendampingan, hingga penyusunan dan pengembangan ide inovasi agar setiap terobosan yang dihasilkan tepat sasaran dan terukur.

Muhammad Hasyim menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan oleh peserta Diklatpim dan Diklatsar wajib didaftarkan sebagai inovasi daerah serta diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA).

Adapun usulan inovasi daerah disampaikan kepada Wali Kota Bima melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima, dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Bima berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti surat edaran ini secara serius dan konsisten, sehingga budaya inovasi semakin kuat dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.