Pemkot Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H
Dalam Rangka Menindaklanjuti penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah oleh Menteri Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat tanggal 19 Februari 2026, Pemerintah Kota Bima resmi melakukan penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bima berkomitmen agar pelayanan tetap berjalan efektif, efisien, dan tidak mengalami penurunan kualitas selama Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag OPA Setda Kota Bima, Ahsanurrahman menjelaskan, perubahan jam kerja berlaku bagi seluruh perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perangkat daerah dengan 5 hari kerja:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita (istirahat 12.00–12.30 Wita)
Jumat: pukul 08.00–16.00 Wita (istirahat 11.30–13.00 Wita)
2. Perangkat daerah/UPT dengan 6 hari kerja (seperti RSUD dan Puskesmas):
Senin–Kamis: pukul 07.30–14.00 Wita (istirahat 12.00–12.30 Wita)
Jumat: pukul 07.30–11.00 Wita (tanpa istirahat)
Sabtu: pukul 07.30–12.30 Wita (tanpa istirahat)
“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama bulan Ramadan, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik berjalan lancar. Pengaturan manajemen kerja di masing-masing perangkat daerah diharapkan dilakukan secara efektif agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Selain itu, jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H akan mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni mulai tanggal 20 hingga 24 Maret 2026.
Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh ASN untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.