Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Umumkan Hasil Penilaian Calon Penyewa Cold Storage dan Pabrik Es
Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima secara resmi mengumumkan hasil penilaian calon penyewa barang milik daerah berupa Cold Storage dan Pabrik Es. Pengumuman tersebut disampaikan setelah Tim Penilai menyelesaikan proses evaluasi terhadap para peserta yang mengikuti seleksi penyewaan aset milik pemerintah daerah. Senin, (9/3/2026).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Junaidin, ST., menyampaikan bahwa proses penilaian dilakukan secara transparan dan objektif oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah. PP No. 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya. PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2024, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan SK SEKDA Kota Bima No. 100.3.3.6/27/II/2026. Tentang Pemebentukan Tim Penilai Kelayakan Penyewaan Aset Daerah Berupa Cold Storage dan Pabrik ES, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima.
Penilaian meliputi sejumlah aspek penting, di antaranya kelengkapan administrasi, kemampuan teknis pengelolaan, serta komitmen calon penyewa dalam mendukung pengembangan sektor perikanan.
“Seleksi yang kami lakukan, tentu sesuai dengan tahapan, dan mekanisme yang telah ditetapkan, dan harapan kami, kepada pihak penyewa yang telah dinyatakan layak ini, benar-benar bertanggung jawab, bisa mengoperasikan alat dengan baik, serta dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bima," ujarnya.
Adapun nama Badan Usaha, CV/Koperasi yang dinyatakan layak, antara lain, Cold Storage berkapasitas 100 Ton, yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, dipercayakan kepada Koperasi Zahra Samir Jaya, yang di pimpin oleh saudara Rusman, beralamat di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) ; 0402260020834.
Sementara Cold Storage berkapasitas 30 Ton, berlokasi di Kelurahan Kolo, dipercayakan kepada Koperasi Inang Putri Kolo, di pimpin oleh saudara Zulkiflin, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dengan NIB ; 0412240070509.
Dan Cold Storage berkapasitas 20 Ton, berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, dipercayakan kepada CV.B. Kuadrat Perkasa, di pimpin oleh saudara M. Hanafi, bertempat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dengan NIB ; 1202000501375, dan
Yang terakhir adalah Pabrik ES, berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, dipercayakan kepada CV. Danu Etty Fajar, yang di pimpin oleh saudara Darmadin, beralamat di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan NIB ; 1262004472027.
Setelah memenuhi syarat, dan berdasarkan total nilai yang diperoleh, serta kelulusan yang telah ditetapkan maka, keempat Badan Usaha ini, ditetapkan sebagai calon penyewa yang layak, untuk melanjutkan proses penetapan, dan penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah.
Melalui pengumuman hasil penilaian ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima berharap, pengelolaan fasilitas Cold Storage dan Pabrik Es, dapat berjalan optimal serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang ada di Kota Bima.
Pemerintah Kota Bima juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan dan perikanan.