Hasyim : Rumah Pasutri di Paruga Terkendala Status Kepemilikan Lahan

Kondisi rumah yang ditempati pasangan suami-istri Jaharudin dan Siti Mariam, warga Lingkungan Sigi RT 10/RW 03 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, terkendala status kepemilikan lahan.

Hal tersebut disampaikan DR. Muhammad Hasyim selaku Juru Bicara Pemerintah Kota Bima menanggapi kondisi rumah tidak layak huni milik Pasutri di Kelurahan Paruga, Rabu (25/3/2026).

"Rumah Jaharudin-Siti Mariam sudah beberapa kali diusulkan untuk memperoleh bantuan bedah rumah, namun berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh OPD teknis, status kepemilikan lahan bukan atas nama mereka, tetapi SHM lahannya atas nama saudara laki-lakinya," ungkapnya.

Muhammad Hasyim menjelaskan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada, yang bisa tersentuh program bedah rumah harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya yakni status kepemilikan tanah harus sesuai dengan yang tertera pada identitas kependudukan bersangkutan, seperti kartu keluarga dan KTP. Ia menegaskan, apabila status alas hak merupakan nama orang lain otomatis tidak termasuk kriteria penerima manfaat.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa lahan tempat berdirinya rumah tersebut diketahui atas nama saudara laki-laki pemilik rumah, yakni Abdurrahim, yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

"Pada prinsipnya, Pemkot Bima sangat peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan seperti program RTLH. Akan tetapi tentu harus memenuhi syarat, termasuk kejelasan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Hasyim.

Berikut kriteria yang bisa mendapatkan program rumah tidak layak huni, diantaranya, pertama, telah diverifikasi oleh kelurahan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, kedua, keluarga yang terdiri atas suami-istri, suami, istri dan anak, atau istri dan anak, ketiga, keluarga yang terdiri atas adik dan kakak yang salah satunya atau keduanya sudah memiliki KTP, keempat, keluarga yang terdiri atas lebih dari satu anggota keluarga diluar hubungan keluarga inti (seperti keponakan, sepupu, cucu, dan sebagainya).

Selanjutnya, penyandang disabilitas, memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, sudah menempati rumah minimal 3 tahun terakhir, belim pernah menerima bantuan rumah atau sejenis dalam jangka waktu 10 tahun terakhir, berjarak minimal 5-8 meter dari tepi sungai bagi rumah yang berada di bantaran sungai, rumah dengan kondisi kerusakan wajib pada sebagian atau seluruh komponen struktural meliputi pondasi, sloof, tiang/kolom, ring balok dan kerangka atap. Sementara kerusakan tidak wajib meliputi kerusakan pada sebagian komponen bangunan non struktural meliputi penutup atap, lantai, dinding, kusen, langit-langit dna lainnya.

Sementara itu, berikut kriteria atau persyaratan administrasi calon penerima bantuan rumah swadaya, meliputi , warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan alas hak yang sah, serta memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah, belum memiliki rumah, atau memiliki rumah satu-satunya namun dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan sejenis dalam jangka waktu 10 tahun terakhir, berpenghasilan maksimum upah minimum kota, serta bersedia mengikuti ketentuan program.