KSOP Bima dan PT Pelindo II Gelar Rapat Penertiban Truk di Area Pelabuhan Bima
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima bersama PT Pelindo II menggelar rapat koordinasi terkait penertiban kendaraan truk yang dinilai layak memasuki kawasan operasional Pelabuhan Bima. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KSOP Bima tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., hal ini, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Bima terhadap kelancaran aktivitas di Pelabuhan Bima. Kamis, (26/3/2026).
Rapat yang berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif ini membahas secara spesifik persoalan kendaraan Truk yang berada disepanjang jalan menuju pelabuhan Bima. Keberadaan truk-truk tersebut, dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, apalagi sebentar lagi memasuki musim panen jagung, tentu lonjakan arus kendaraan angkutan barang menuju pelabuhan bertambah, dan hal ini berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik, serta membahayakan keselamatan di area pelabuhan.
Dalam rapat tersebut, pihak KSOP Bima mengharapkan adanya penerapan aturan yang lebih tegas terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan, khususnya truk-truk pengangkut semen, dan pupuk, menurutnya aturan tersebut mencakup kelayakan teknis kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta penempatan parkir kendaran yang benar, bukan sembarang tempat.
Sementara itu, PT Pelindo II Bima menyampaikan bahwa penerapan aturan terhadap truk-truk angkut bongkar muat area pelabuhan Bima, akan diberlakukan 1 April 2026 nanti, dengan ketentuan bahwa kendaraan yang beroperasi harus layak jalan, baik dari segi mesin dan body kendaraan, maupun dari segi kelengkapan surat-suratnya, dan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar operasional, pihak PT. Pelindo tidak mengijinkan masuk beroperasi di area pelabuhan.
Menurutnya aturan tersebut telah di buat sejak Agustus 2025 lalu, dan rencananya akan diterapkan tiga bulan kemudian, yakni di bulan Nopember 2025, namun penerapannya terhalang karena adanya kendala teknis, tapi in syaa Allah, Tanggal 1 April 2026 nanti akan disosialisasikan kembali, ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bima dalam arahannya menyambut baik langkah sinergi antara KSOP dan Pelindo II. Ia apresiasi, dan mendukung penuh upaya penertiban tersebut, menurutnya ini sebuah langkah maju yang patut diapresiasi, karena selama ini menurutnya kendaraan yang keluar masuk area pelabuhan, khususnya truk angkut semen terlalu dibiarkan bebas beroperasi, dengan tanpa mempertimbangkan keamanan kelayakan kendaraan.
"Saya berterima kasih, dan apresiatif sekali, baik pada KSOP, maupun PT. Pelindo II Bima, karena apa yang direncakana ini, adalah sebuah langkah maju," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bima, dengan tegas mengatakan bahwa penerapan aturan pada 1 april nanti, oleh PT. Pelindo, dan KSOP Bima, terkait syarat/ketentuan bagi kendaraan, khususnya truk pengangkut semen di area pelabuhan Bima, Pemerintah Kota Bima akan siap memback up dengan segala upaya, karena menurutnya hal tersebut tidak bisa dibiarkan, karena kalau dibiarkan terus menerus, ia yakin pelabuhan Bima tidak akan bisa maju, dan tidak akan pernah berubah.
"Kami selaku Pemerintah Kota Bima, akan siap memback up dengan segala upaya, dan kami akan menyiapkan tim penegak aturan, bila dibutuhkan," ungkapnya.
Rapat penertiban truk di area Pelabuhan ini, diakhiri dengan sesi dialogh, dan diskusi, dengan dihadiri oleh, Asisten II Sekda Kota Bima, Kadis Perhubungan, Camat Rasanae Barat, dan Lurah Tanjung, serta forkopimda, Kapolres Bima Kota, perwakilan TNI AL, Kepala KSOP Bima, dan Kepala PT. Pelindo II Bima.
Dengan adanya rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penataan, dan penegakan aturan kendaraan, khususnya kendaraan bongkar muat barang di kawasan pelabuhan Bima, sehingga tercipta area pelabuhan yang tertib, aman, dan nyaman.