Pemkot Bima Perketat Pengawasan Alat Ukur, Lindungi Petani dan Wujudkan Perdagangan Adil

Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya alat ukur kadar air jagung di sejumlah gudang supplier, Rabu (08/04/2026).

Pengawasan intensif ini melibatkan tim gabungan dari unsur Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima. Kegiatan tersebut menyasar delapan titik lokasi sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan akurasi alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sebagian besar alat ukur kadar air jagung belum memenuhi standar legal metrologi. Meski demikian, Pemerintah Kota Bima tidak hanya menyoroti temuan tersebut, tetapi juga langsung mengambil langkah pembinaan dan perbaikan.

Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga kepercayaan dalam rantai perdagangan komoditas jagung.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha segera memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Diskoperindag Kota Bima memberikan imbauan dan peringatan kepada pelaku usaha agar segera melakukan kalibrasi alat ukur mereka. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memfasilitasi proses tera dan tera ulang melalui Unit Metrologi Legal (UML) maupun Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Kota Mataram.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sekaligus memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah.

Pemkot Bima menilai bahwa akurasi alat ukur kadar air jagung memiliki peran vital dalam menentukan harga komoditas. Oleh karena itu, pembenahan alat ukur menjadi prioritas agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani sebagai penjual maupun pelaku usaha sebagai pembeli.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan pendekatan pembinaan, Pemerintah Kota Bima berharap tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan di daerah.