Kota Bima Darurat Hewan Ternak Liar dan Parkir Liar, Wali Kota Tegaskan Penindakan Sesuai Perda

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE memimpin rapat koordinasi tentang trantibum di Kota Bima yang dihadiri oleh Plt. Asisten I Setda Kota Bima, Asisten II Setda Kota Bima, Kepala Dinas Peternakan, Kasat Pol PP, Plt. Inspektur, Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat dan Camat Mpunda, di ruang kerja Wali Kota, Senin (13/04/2026).

Kondisi ketertiban umum di Kota Bima saat ini menjadi sorotan. Maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya serta praktik parkir liar di sejumlah titik strategis dinilai telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima menegaskan kepada seluruh dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas kota. Begitu juga dengan parkir liar yang menimbulkan kemacetan dan menarik retribusi diluar ketentuan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Wali Kota dalam keterangannya.

"Saya tidak ingin ada bahasa tidak bisa ditindak, kita ini di gaji oleh rakyat. Kalau saya berpikir politik, tidak ingin menindak, tetapi ini bentuk pengabdian dan kecintaan saya untuk daerah ini. Saya inginkan masalah ternak liar dan parkir liar ini segera diselesaikan," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait akan meningkatkan patroli dan penertiban secara rutin. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan, sementara pemiliknya akan diberikan sanksi sesuai aturan. Di sisi lain, petugas juga akan menindak tegas pelaku parkir liar yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bertanggung jawab. Pemilik ternak diminta untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak dilepas bebas, sementara pengguna kendaraan diharapkan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kota Bima yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.