Wali Kota Bima Terima Audiensi Kanwil Kementerian Hukum NTB
Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abidin menerima audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Kamis (07/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima, Plt. Inspektur, Kabag Pemerintahan, serta Plt. Kabag Hukum. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh diskusi terkait penguatan hukum daerah, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pengembangan potensi unggulan Kota Bima.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap potensi daerah melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Beberapa potensi khas Kota Bima yang dinilai perlu mendapat perlindungan hukum diantaranya tenun tradisional, produk olahan lokal, madu, hingga kekayaan pangan khas daerah seperti geroso dan berbagai pengetahuan tradisional lainnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting guna mencegah penyalahgunaan maupun pengambilalihan hak oleh pihak lain. Selain itu, seluruh pelaku UMKM juga didorong untuk segera mendaftarkan merek usahanya agar mendapat perlindungan hukum dari negara.
"Potensi kehilangan merek sangat besar apabila tidak didaftarkan. Karena itu kami mendorong seluruh UMKM agar segera mendaftarkan mereknya untuk memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.
Selain itu, dalam audiensi tersebut juga dibahas terkait penguatan digitalisasi laporan daerah serta pengembangan sistem pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap penguatan layanan bantuan hukum hingga tingkat kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Menurutnya, kehadiran Posbakum di tingkat bawah akan membantu masyarakat memperoleh akses hukum tanpa harus selalu berproses di pengadilan.
"Saya berharap ada penguatan Posbakum sampai tingkat kelurahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum," ungkap Wali Kota.
Wali Kota juga menyoroti perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah terkait ketertiban umum agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dengan Kementerian Hukum dapat terus diperkuat dalam penyusunan maupun evaluasi regulasi daerah.
Terkait kekayaan intelektual, Wali Kota menegaskan pentingnya peran instansi terkait seperti Dinas Koperindag dan BRIDA untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan motif tenun khas Bima agar tidak mudah dijiplak pihak lain.
Namun demikian, ia juga memahami adanya kekhawatiran dari para penenun terkait dampak pendaftaran motif terhadap aktivitas produksi masyarakat lainnya. Karena itu, menurutnya diperlukan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bertujuan melindungi karya, bukan membatasi penenun lain untuk tetap berkarya.
"Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut mendaftarkan motif tenun mereka. Selama tidak ada tuntutan, penenun lain tetap bisa menenun motif yang sama. Yang terpenting adalah perlindungan terhadap karya asli daerah," jelasnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB atas masukan, arahan, serta penguatan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bima dalam mendukung pembangunan daerah dan perlindungan potensi lokal.