Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkot Bima Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian Kota Bima memastikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah akan dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan sesuai ketentuan syariat maupun standar kesehatan masyarakat veteriner.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hewan kurban dan daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kebijakan tersebut juga mengacu pada imbauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait pelaksanaan kegiatan kurban tahun 1447 H/2026 M.
“Pemerintah Kota Bima ingin memastikan seluruh proses pemotongan hewan kurban berjalan sesuai standar kesehatan, higienis, dan tetap memperhatikan kesejahteraan hewan serta keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Abdul Najir, Rabu (13/05).
Ia menjelaskan, pemotongan hewan kurban seperti sapi dan kerbau dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan teknis, higienis sanitasi, dan kesejahteraan hewan.
Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH, wajib berada di bawah pengawasan petugas teknis dari Dinas Pertanian Kota Bima.
Dalam pelaksanaannya nanti, Dinas Pertanian Kota Bima akan menempatkan petugas teknis di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Bima. Petugas tersebut akan didampingi aparat kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan setelah disembelih (post mortem), sekaligus melakukan pendataan hewan kurban.
Abdul Najir menegaskan, hewan kurban yang akan dipotong wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat secara klinis, tidak menunjukkan gejala penyakit, cukup umur sesuai syariat, tidak cacat, dan layak dijadikan hewan kurban.
Selain itu, lokasi pemotongan juga harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, seperti tersedianya air bersih, sarana penanganan limbah, alat pemotongan yang higienis, serta pemisahan area hewan hidup dengan area penanganan daging guna mencegah kontaminasi.
Pemerintah juga mengingatkan agar proses distribusi daging kurban dilakukan secara higienis dengan menggunakan wadah yang bersih dan aman, serta memperhatikan waktu distribusi agar kualitas daging tetap terjaga saat diterima masyarakat.
Dinas Pertanian Kota Bima juga membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban melalui kelurahan masing-masing.
Sementara bagi institusi, organisasi, lembaga maupun perorangan yang ingin melakukan pemotongan sapi atau kerbau di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota Kota Bima, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas RPH atas nama Sri Eka Prasatiawati, S.Pt melalui nomor kontak 085205421051.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan petugas di lapangan, Pemerintah Kota Bima berharap pelaksanaan kurban tahun ini dapat berlangsung lancar, sehat, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.