BPKAD Kota Bima Pasang Alat Perekam Transaksi di Restoran dan Hotel, Siswadi : Cegah Kebocoran Pajak Daerah
Pemerintah Kota Bima mulai memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (*tapping device*) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si, M.Ak, mengatakan pemasangan perangkat tersebut bukan bertujuan menambah beban pelaku usaha, melainkan memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel.
"Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel," kata Siswadi, Kamis (30/7/2026).
Program tersebut merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga pemerintah dapat memantau transaksi secara *real time*.
Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara elektronik tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Pemerintah Kota Bima memperoleh kuota 28 alat perekam transaksi. Hingga saat ini, sebanyak 21 unit telah dipasang pada 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan. Sejumlah usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut antara lain Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, hingga sejumlah tenant di Food Box. Adapun sektor perhotelan meliputi Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.
Siswadi menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan tambahan pendapatan pelaku usaha, melainkan dana milik pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta seluruh wajib pajak memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar dan tepat waktu.
Selain pemasangan perangkat, BPKAD akan melanjutkan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada para wajib pajak agar implementasi sistem berjalan optimal. Pendekatan persuasif, kata Siswandi, tetap menjadi langkah utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Ia juga mengajak pelaku usaha yang belum memasang alat perekam transaksi untuk berkoordinasi secara sukarela dengan BPKAD agar seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.
Siswadi menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak melalui digitalisasi diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima juga menyampaikan apresiasi kepada PT Bank NTB Syariah atas dukungan dalam penyediaan perangkat dan integrasi data transaksi. Kerja sama tersebut diharapkan terus diperluas hingga mencakup seluruh objek pajak daerah sehingga tata kelola perpajakan di Kota Bima semakin modern, transparan, dan berintegritas.