Wali Kota Bima Dorong Birokrasi Digital, 13 Perangkat Daerah Wajib Gunakan SRIKANDI

Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E. mulai mendorong perubahan tata kelola administrasi pemerintahan ke sistem digital. Sebanyak 13 perangkat daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI pada tahap pertama.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor Tahun 2026 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang ditetapkan pada 7 September 2026.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh pegawai pada perangkat daerah yang ditetapkan untuk menggunakan SRIKANDI. Kepala perangkat daerah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penerapannya.

Kebijakan ini menyasar Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta DPMPTSP.

Pemerintah Kota Bima menyebut penerapan SRIKANDI ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

SRIKANDI juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima ditugaskan memantau penerapan aplikasi tersebut sekaligus memfasilitasi ASN yang memiliki Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dari BsrE/BSSN.

SRIKANDI bukan sekadar aplikasi, penerapan SRIKANDI tidak hanya dibebankan kepada pegawai sebagai pengguna aplikasi. Pemerintah Kota Bima membagi tanggung jawab kepada sejumlah perangkat daerah.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah bertugas memberikan pendampingan dan supervisi, sekaligus menangani pengaturan umum aplikasi, manajemen pengguna, sosialisasi dan bimbingan teknis.

Inspektorat mendapat mandat melakukan pengawasan. Sementara seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang penerapan SRIKANDI.

Jika muncul kendala teknis, kepala perangkat daerah diwajibkan mengidentifikasi dan menghimpun persoalan yang dihadapi pejabat administrasi maupun pejabat fungsional. Kendala tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk ditindaklanjuti.

Penerapan SRIKANDI selanjutnya harus mengikuti ketentuan daerah mengenai tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta penggunaan sertifikat elektronik.

Instruksi ini berlaku sejak 7 September 2026. Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.