Wali Kota Bima Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Bahas Reforma Agraria hingga Perlindungan Lahan Produktif
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE mengikuti rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala nasional bersama Komisi II DPR RI secara daring, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa, 15 September 2026.
Rapat tersebut mempertemukan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Bank Tanah, serta pemerintah daerah se-Indonesia.
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang dan pertanahan, termasuk penyelesaian persoalan lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan maupun lahan produktif masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat tersebut menyoroti belum optimalnya peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pemerintah daerah didorong lebih aktif memastikan agenda reforma agraria berjalan dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih lahan masyarakat dan aset pemerintah daerah dengan klaim kawasan hutan. Sinkronisasi kebijakan pelepasan kawasan hutan dengan proses sertifikasi tanah dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak berlarut-larut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pengawasan tata ruang harus diperketat untuk mencegah alih fungsi sawah produktif secara tidak terkendali yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Rapat juga membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatan lahan melalui Badan Bank Tanah. Optimalisasi aset daerah diarahkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat.
Rapat diikuti 38 gubernur dan ratusan bupati/wali kota bersama sekretaris daerah se-Indonesia secara daring. Sementara perwakilan kementerian dan lembaga terkait hadir secara langsung.
Bagi pemerintah daerah, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pertanahan dan tata ruang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, melindungi lahan produktif, serta mendukung kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.