Pemkot Bima Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-16 Bahas Raperda Perubahan APBD 2026

Pemerintah Kota Bima menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-16 bahas Raperda Perubahan APDB 2026 Kota Bima yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima. Rapat tersebut membahas penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Kamis (17/09/2026)

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bima, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bima, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta Camat se-Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima,Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E.,menyampaikan penjelasan Wali Kota Bima mengenai Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Perubahan APBD tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penerimaan daerah, kebijakan transfer pemerintah pusat, hasil audit serta kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah.

Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan serta berbagai program prioritas daerah.

Sejumlah program yang menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain penguatan Program Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Asri), perlindungan sosial masyarakat, penanganan infrastruktur dan mitigasi bencana, serta pengembangan UMKM dan ketahanan pangan.

Dalam proses pembahasan bersama DPRD, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat diarahkan untuk mengikuti pembahasan secara aktif serta memberikan penjelasan yang objektif, transparan dan sesuai dengan data serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm   menyampaikan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan rapat paripurna dan pembahasan bersama komisi-komisi DPRD dengan perangkat daerah terkait.

Melalui pembahasan yang terarah dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima berkomitmen memastikan proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bima.