Pemkot Bima Hadiri FGD RDTR Wilayah Perencanaan Rasanae Barat dan Konsultasi Publik KLHS

Pemerintah Kota Bima menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rasanae Barat sekaligus Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan tersebut berlangsung di Marina Inn Kota Bima, Kamis (1/10/2026).

Pemerintah Kota Bima dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP. Turut hadir Kepala Bappeda Kota Bima, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah kepala OPD yang mendapat undangan, Camat Rasanae Barat, serta para lurah se-Kecamatan Rasanae Barat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang membahas penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Mpunda. Setelah pembahasan difokuskan pada wilayah Kecamatan Mpunda, kali ini proses penyusunan RDTR dilanjutkan dengan pembahasan wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

FGD menjadi ruang untuk membahas secara lebih mendalam berbagai aspek penataan ruang di wilayah Rasanae Barat, termasuk kondisi eksisting wilayah, arah pemanfaatan ruang, kebutuhan pengembangan kawasan, serta berbagai potensi dan permasalahan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP., menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terukur dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan wilayah.

Menurutnya, dokumen RDTR tidak hanya menjadi instrumen dalam mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan sehingga setiap pengembangan kawasan dapat dilakukan secara tertib dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Penyusunan RDTR harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, potensi ekonomi, aspek sosial, serta keberlanjutan lingkungan. Karena itu, masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta unsur masyarakat dalam proses penyusunan RDTR. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, diharapkan berbagai persoalan dan kebutuhan di tingkat wilayah dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan.

Sementara itu, pelaksanaan Konsultasi Publik I KLHS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan tata ruang. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan aspek lingkungan hidup menjadi pertimbangan sejak tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan program pembangunan.

Melalui konsultasi publik, berbagai masukan, saran dan informasi dari pemangku kepentingan dapat dihimpun untuk memperkuat proses kajian serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan wilayah Rasanae Barat.

Pemerintah Kota Bima berharap, seluruh rangkaian pembahasan RDTR dan KLHS dapat berjalan secara partisipatif, transparan dan terintegrasi. Masukan dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan maupun pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi dokumen perencanaan.

Pemkot Bima juga berharap RDTR yang nantinya dihasilkan mampu menjadi pedoman dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung pembangunan Kota Bima yang tertata, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan dilanjutkannya pembahasan pada wilayah Kecamatan Rasanae Barat, proses penyusunan RDTR diharapkan semakin memperkuat arah penataan ruang Kota Bima secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan karakteristik, potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.