Razia Gabungan Sasar Miras dan Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Kafe Pantai Ule

Aparat gabungan menggelar razia dan penertiban terhadap minuman keras (miras) serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah kafe dan tempat hiburan di sekitar Pantai Ule, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat, 3 Oktober 2026.

Operasi melibatkan unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan, Kesbangpol, Polisi Militer (PM), serta unsur terkait lainnya. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Selain menyasar peredaran dan konsumsi miras, razia juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang berpotensi muncul di kawasan pesisir, khususnya pada lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, kegiatan serupa juga dilakukan melalui sinergi Satpol PP bersama TNI, Polres Bima Kota dan Polsek Rasanae Barat. Penertiban difokuskan pada gangguan kamtibmas serta peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aktivitas usaha di wilayah Kota Bima berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat gabungan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.