Sekda Kota Bima Tetapkan Langkah Tanggap Darurat Kekeringan, 21 Kelurahan jadi Prioritas Penanganan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kedatangan Tim Pemantau Adipura Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan bencana kekeringan, bertempat di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt. Asisten I, Kepala DPPKB, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala BPKAD, Plt. Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP, Kabag Umum, camat se-Kota Bima, serta lurah yang mendapat undangan.
Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa penanganan kekeringan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Mengingat musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung panjang, Pemerintah Kota Bima bersama seluruh pemangku kepentingan bersepakat menetapkan Kota Bima dalam status tanggap darurat kekeringan.
Sekda menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, terutama untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak mendapatkan pelayanan kebutuhan air bersih. “Mulai hari ini, kita tetapkan Kota Bima tanggap darurat kekeringan. Saya tugaskan Kepala Pelaksana BPBD untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana dan membangun posko penanganan darurat kekeringan yang beroperasi selama 24 jam,” tegas Sekda.
Menurutnya, dalam kondisi tanggap darurat, BPBD harus mampu mengambil alih komando penanganan sesuai kewenangannya, menggerakkan sumber daya manusia, mengoptimalkan perlengkapan dan peralatan, serta mengoordinasikan dukungan anggaran yang dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kekeringan.
Sekda juga meminta BPBD bersama perangkat daerah terkait segera melakukan pemetaan secara akurat terhadap lokasi terdampak. Pemetaan tersebut harus mencakup jumlah warga yang membutuhkan air bersih, estimasi kebutuhan di setiap titik, lokasi pendistribusian, serta frekuensi penyaluran agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. “Dari hasil inventarisasi, kita harus menetapkan lokasi mana saja yang menjadi titik pendistribusian dan berapa kali penyaluran dilakukan. Dengan begitu, kita mengetahui secara pasti berapa kebutuhan air di masing-masing wilayah dan bagaimana pola distribusinya,” ujarnya.
Untuk mendukung pendistribusian, Sekda menyebutkan terdapat delapan unit mobil tangki yang dapat dimanfaatkan. Seluruh kendaraan tersebut diminta untuk diinventarisasi dan dipastikan dalam kondisi layak digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan air bersih. Selain itu, Pemerintah Kota Bima juga akan mendorong kerja sama dengan pihak swasta, khususnya dalam penyediaan tambahan armada mobil tangki apabila diperlukan.
Sekda menekankan bahwa keterbatasan sarana maupun kendala operasional tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta mengidentifikasi kebutuhan operasional, termasuk kemampuan pembiayaan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD), agar kendala yang ada dapat segera dicarikan solusi.
“Tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan air. Pastikan seluruh masyarakat terdampak terlayani kebutuhan air bersihnya. Tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat yang membutuhkan air,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan distribusi, Sekda juga meminta agar masyarakat diberikan informasi yang jelas mengenai air yang disalurkan. Air bantuan tersebut merupakan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan air minum, sehingga masyarakat dapat memahami peruntukannya dengan tepat.
Selain mengoptimalkan sumber daya pemerintah daerah, Sekda mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memperkuat upaya penanganan. Potensi dukungan dari Bank NTB, pihak swasta, serta unsur terkait lainnya perlu diidentifikasi dan dikoordinasikan. Polres Bima Kota juga diharapkan terus berkontribusi dalam membantu pelayanan kepada masyarakat terdampak.
Sekda menyampaikan apresiasi kepada Polres Bima Kota atas dukungan dan pelayanan yang telah diberikan dalam penanganan kekeringan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur eksternal menjadi bagian penting dalam memastikan respons terhadap kebutuhan masyarakat berjalan cepat dan efektif.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turut menyiapkan dukungan melalui program internal berupa delapan wadah tandon air untuk membantu pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak kekeringan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menegaskan bahwa pembagian tugas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani 21 kelurahan di Kota Bima harus segera ditindaklanjuti. Masing-masing OPD diharapkan aktif berkoordinasi dengan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan pemantauan langsung, serta memastikan kebutuhan masyarakat teridentifikasi dan terlayani.
Menurutnya, penanganan kekeringan tidak dapat hanya mengandalkan satu perangkat daerah. Diperlukan koordinasi lintas sektor secara masif, baik antar-OPD maupun dengan pihak eksternal, agar seluruh sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan darurat kekeringan melalui pengaktifan posko 24 jam, pemetaan kebutuhan secara akurat, optimalisasi armada tangki, serta penguatan kerja sama lintas sektor.
Dengan langkah tersebut, pelayanan air bersih bagi masyarakat di 21 kelurahan menjadi prioritas utama, sehingga kebutuhan dasar warga terdampak dapat terpenuhi selama musim kemarau yang berkepanjangan.