Pemkot Bima Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Ketiga tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Kota Bima menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026. Senin, (2/11/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bima diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Bima, Drs. H. M. Saleh, untuk menyampaikan penjelasan eksekutif terkait urgensi dan substansi perubahan regulasi tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Setda, camat, lurah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif yang diajukan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pengajuan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah sekaligus menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat sejumlah substansi utama yang menjadi materi perubahan. Pertama, perubahan kedudukan dan nomenklatur Kepala Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kedua, penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah tersendiri, menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe C yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Bima.
Ketiga, perubahan nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Keempat, peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah guna menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Bima.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bima menilai penataan kelembagaan tersebut penting untuk memperkuat struktur organisasi, memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui perubahan regulasi ini, diharapkan perangkat daerah mampu menjalankan tugas secara lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyampaian penjelasan Raperda ini merupakan tahapan awal dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Bima. Selanjutnya, Raperda tersebut akan melalui tahapan pembahasan dan pencermatan bersama pihak legislatif agar dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Bima berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin sehingga penataan kelembagaan perangkat daerah benar-benar bermuara pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin baik.