Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Jaga Kebersihan dan Pilah Sampah

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan nyaman sekaligus meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh masyarakat, pemilik dan pengelola toko, warung, kios, pelaku UMKM, hingga pedagang kaki lima diimbau untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usahanya masing-masing.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah kewajiban pemilik atau pengelola toko untuk menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan tempat usaha. Masyarakat juga dilarang membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun fasilitas publik lainnya.

Selain itu, setiap rumah tangga dan pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dengan pemisahan tiga jenis sampah, yaitu:

1. Sampah organik : menggunakan tempat sampah berwarna biru.

2. Sampah anorganik : menggunakan tempat sampah berwarna hitam.

3. Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : menggunakan tempat sampah berwarna merah.

Pemerintah Kota Bima juga mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, khususnya kantong belanja, serta mulai beralih menggunakan wadah dan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.

Dalam mendukung pelayanan pengangkutan sampah, masyarakat diminta memperhatikan jadwal pengangkutan yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA. Khusus hari Minggu, masyarakat diimbau untuk tidak mengeluarkan sampah karena tidak tersedia pelayanan pengangkutan sampah.

Pemerintah Kota Bima juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mengurangi timbulan sampah, menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta membangun budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.

Mari bersama mendukung gerakan KOTA BIMA BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). Karena kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama.