Operasi Gabungan DBH-CHT 2026, Petugas Amankan 2.740 Bungkus Rokok Ilegal di Kota Bima
KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima bersama unsur TNI, Polri, Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.15 WITA tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kota Bima, meliputi Kecamatan Mpunda, Kecamatan Raba, Kecamatan Rasanae Timur, dan Kecamatan Rasanae Barat.
Operasi gabungan ini melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah beserta jajaran Satpol PP Kota Bima, personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Subdenpom UX/2-2 Bima, TNI AL Pos Angkatan Laut Bima, serta personel Reskrim Polres Bima Kota.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.740 bungkus atau 48.768 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, serta mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kota Bima.
Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dimusnahkan.
Melalui operasi gabungan ini, sinergi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Gempur Rokok Ilegal! Bersama Awasi, Lindungi Masyarakat, dan Amankan Penerimaan Negara.