PPID Kota Bima siap ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021
Bidang Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Kota Bima turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara virtual bertempat di Aula Gemilang Kominfotik NTB, Selasa 28 September 2021.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pemprov NTB, Wakil Ketua Komisi Informasi Pemprov NTB, Komisioner Komisi Informasi NTB Bidang Kelembagaan, Sekertaris Diskominfotik Pemprov NTB serta 44 peserta dari pimpinan badan publik Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury, memaparkan tujuan diadakannya sosialisasi Monev ini untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Monev, serta pemahaman terkait pengisian kuesioner dalam aplikasi e-monev.
Ketua KI Nusa Tenggara Barat, Suaeb menambahkan dalam sambutannya Monitoring Evaluasi dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memenuhi amanah konstitusi dari undang-undang Dasar 45 pasal 28 F.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Jelas Suaeb Qury, dalam Monev Virtual Keterbukaan Informasi Publik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, M.M., mengatakan bahwa target utama dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tahun 2021 ini adalah untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, efektif, efisien atau dikenal dengan Open government.
Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi NTB Bidang Kelembagaan, Samsuri, menyampaikan pemaparan tentang begitu strategisnya lembaga PPID.
Menurutnya, NTB sangat diperhitungkan di tingkat nasional dalam pengelolaan informasi. Karena itu predikat baik ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk secara bersama-sama sebagai pelaksanaan UU No.14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.