Pemkot Bima Rekonsiliasi Iuran Bersama BPJS 90,20 % Penduduk Sudah Tercakup

BPJS Cabang Bima melakukan Rekonsiliasi Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembayaran dan penerimaan iuran jaminan Kesehatan khususnya untuk ASN Daerah, DPRD, PPNPN Daerah, Kepala Desa, Perangkat Daerah Wilayah Kerja BJKS Kesehatan Cabang Bima Triwulan III tahun 2021, berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Marina Inn Kota Bima. Jumat (15/10).

Walikota Bima yang diwakili oleh Setda Kota Bima didampingi oleh Kadis Kesehatan Kota Bima, Kepala BPKD Kabupaten Bima beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bima, Kepala KPPN Bima juga kurang lebih 30 orang peserta dan tetap menggunakan prokes Covid-19.

Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, M.H dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS cabang Bima atas kegiatan tersebut.

" Adanya rekonsiliasi ini semoga memberi manfaat bagi seluruh pihak", ungkapnya

Tati Haryati Denawati, S.Si, Apt, MHSM, AAK Selaku Kepala BPJS Cabang Bima menyampaikan  bahwa nyawa dari BPJS kesehatan adalah gotong royong, untuk menjamin setiap penduduk untuk mendapat pelayanan kesehatan tanpa terbebani resiko finansial,

 "Dengan pola dan model gotong royong ini (pemerintah daerah menanggung sebagian iuran) tentunya dapat meringankan resiko finansial bagi masyarakat dan setiap penduduk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai", ungkapnya

Pemerintah Kota Bima selain telah membayar iuran pada pekerja sebagaimana sesuai penenttuan upah telah mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan jaminan kesehatan, tambahnya. Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kota Bima data tertuang perbulan september telah membayarkan iuran wajib, pembayaran klaim FKTP, pembayaran Klaim FKRTL dengan porsentase iuran terhadap biaya pelayanan sebesar 43,83 %. Dengan sebelumnya cakupan peserta JKN penduduk perbulan Oktober tahun 2021 sebesar 139.931 jiwa, atau telah mencapai rasio sebesar 90.20% dari jumlah pendukuk. Dengan rincian Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 54.601 jiwa, Pekerja Penerima Upah sebanyak 36.583, Pekerja Bukan Penerima Upah 12.700,  Bukan Pekerja (BP) 4.743, PBPU pemda dan provinsi sebesar 31.304 orang. 

Dalam  lingkup ASN sangat diperlukan pemuktahiran data agar mendapatkan data pembayaran yang lebih akurat, sehingga berguna atas hak keluarga ASN mendapatkan jaminan kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan BPJS memberikan banyak kemudahan serta terbaharui. Oleh karenanya peran seluruh pihak atas sosialasi aturan aturan baru terus digencarkan.

Beliau berharap Agar anggota keluarga melapor kepada Dukcapil serta pada pihak BPJS apabila salah satu anggota BPJS meninggal agar mencegah data ganda atau penyalahgunaan Kartu dari pihak tertentu.