Pemkot Bima bersama Kemenkumham Dampingi Pengajuan Permohonan KIK
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual bertempat di Gedung Seni Budaya Kota Bima, Kamis, 2 Juni 2022.
Kegiatan yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat kepada Pemerintah Kota Bima tersebut guna memfasilitasi masyarakat atau pelaku usaha untuk tata cara dalam pendaftaran serta pencatatan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Drs H Alwi Yasin M.AP mewakili Wali Kota Bima menyambut baik terlaksananya kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual tersebut.
“Kami harus pikirkan dan upayakan bersama ada regulasi yang melindungi para UMKM dari pencurian hak cipta,” tegasnya.
Dengan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan perlindungan atas karya intelektual sekaligus melindungi hak ekonomis milik pencipta karya itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulkhairi menyampaikan kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
"Semakin ketatnya persaingan di bidang usaha akibat pandemi covid-19, pelaku usaha dituntut untuk terus meningkatkan kreatifitas dalam menghasilkan produk", jelas Zulkhairi dalam sambutannya.
Ditambahkan Zulkhairi, proses pendaftaran kekayaan intelektual ini tidak rumit. Pendaftaran sudah online dan pembayarannya sudah melalui jasa perbankkan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan 5 (lima) sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kota Bima dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Asisten I Setda Kota Bima, Pelaku Usaha (UMKM).