Penyuluhan/penerangan Hukum Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Kejaksaan Negeri Bima

Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tentang pengadaan barang dan jasa di Aula Kejaksaan Negeri Bima, kamis 9 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Bima, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum, dan Pimpinan OPD lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili oleh pejabat yang berwenang Bapak Andi Sudirman, S.H menyampaikan rasa terimakasih nya terhadap Walikota Bima yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan serta para peserta yang telah berkesempatan hadir di acara kegiatan penyuluhan pagi ini. Beliau menginformasikan bahwa selama ini program penyuluhan produk hukum seperti ini sudah diagendakan.

"Kami sudah mengagendakan program penyuluhan seperti ini dari tahun-tahun sebelumnya, dan tidak saja dikantor-kantor pemerintah, kami juga melakukan penyuluhan disekolah-sekolah dan kantor desa" ungkapnya. Di sisi lain beliau menjelaskan bahwa acara ini merupakan sarana diskusi dalam menambah wawasan keilmuan terhadap produk hukum jadi dibutuhkan kritik dan saran.

Dalam sambutannya Walikota Bima yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Drs. H. Alwi Yasin, M.AP menyampaikankan bahwa peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa terus bergerak dan bergulir dengan cepat.

"jadi kita perlu untuk terus berusaha belajar dan menginisiasikan program dan produk hukum mana yang tepat untuk kita gunakan", terangnya.

Beliaupun melanjutkan dalam menyusun sebuah produk hukum diperlukannya tiga faktor yang wajib dimiliki saat menyusunnya yaitu faktor dari sisi perencanaan, sisi pelaksanaan dan sisi akuntabilitas.

"Kita harus memegang kuat tiga faktor ini agar dalam saat penyusunan program ataupun produk hukum pengguna anggaran tidak keluar dari jalur dan menyalahi aturan yang ada", tuturnya. 

Terakhir, beliau mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kegiatan yang berlangsung dan berharap kepala OPD beserta pejabat yang berwenang dapat mencermati dan memahami pemaparan yang diberikan agar terhindar dari penyalahgunaan hukum yang berlaku.

"Tolong ikuti dan pelajari dengan cermat agar kita tidak keluar dari koridor hukum yang ada"tutupnya.