Cegah Peredaran Narkoba Lingkup Pemerintah Kota Bima

Menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap  Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka Pemerintah Kota Bima menyelenggarakan acara Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Narkotika diLingkungan Instansi Pemerintah Kota Bima  yang dihadiri oleh Asisten I, Pimpinan OPD Lingkup Kota Bima, BNNK Kabupaten Bima, Polres Bima Kota bertempat di Aula Kantor Walikota yang digelar oleh Kabag Kesra Kota Bima.

Acara yang dilaksanakan pada selasa, 26 Maret 2019 menghadirkan narasumber dari BNNK Kabupaten Bima, Bapak Fery Priyanto, S.Sos, M.M dan Iptu Hery Sutanto selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Acara dibuka oleh Walikota Bima yang diwakili Asisten I, Drs. H. M. Farid, M.si. Dalam sambutannya beliau mengatakan “Kedepan, Pemerintah Kota Bima Akan Semakin Menajamkan Upaya Untuk Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba”.

Upaya pemerintah untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak besar bagi generasi muda dan Aparatur Sipil Negara akan mulai diberlakukan berdasarkan surat edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017 tentang P4GN dan SK Walikota Bima Nomor 525 tahun 2018. Hal-hal yang akan diberlakukan yaitu:

1.      Melaksanakan tes urine kepada seluruh Aparatur Negara / Pegawai termasuk Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Masing-masing OPD melalui koordinasi BNNK

2.      Membentuk satuan Tugas / Relawan anti Narkoba pada masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Dari acara tersebut diharapkan peserta dapat mensosialisasikan kembali kepada keluarga dan masyarakat.