Pemkot Bima Buka Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmasisasi dan Jaringan Terorisme
Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH Buka Kegiatan Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmasisasi dan Jaringan Terorisme bertempat di Home Stay Mutmainah pada Senin, 27 September 2022.
Turut hadir mendampingi Sekda Kota Bima yakni Kepala DP3A Kota Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Sekretaris Kementerian Agama Kota Bima, MUI Kota Bima.
Kegiatan Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmasisasi dan Jaringan Terorisme dihadiri oleh Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kementerian P3A RI Prima Dea Pangestu, S.Pd, M.Pd, BNPT Republik Indonesia, dan Densus 88 Anti Teror.
Sekda Kota Bima dalam pengantarnya menyampaikan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bima telah menghibahkan lahan seluas 31 hektar untuk pendirian Kampus IAIN Bima, dan saat ini proses realisasi menunggu dari Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian selanjutnya menunggu persetujuan Presiden.
Drs. H. Mukhtar, MH menuturkan, alasan pertama Pemkot Bima dalam hal ini Wali Kota Bima mendirikan Kampus IAIN Bima salah satunya menangkal radikalisme di Kota Bima. Ungkap Sekda
"Terima kasih kepada Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan RI dan BNPT RI yang pada hari ini memilih lokasi di Kota Bima menjadi lokasi kegiatan Forum Koordinasi, dan dirinya yakin ini cukup beralasan," imbuhnya.
Kembali Drs. H. Mukhtar berharap kepada semua elemen, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun dalam birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan agar turut memiliki kewajiban yang sama mensosialisasikan bahaya radikalisme dan Kekerasan Anak dan Perempuan yang saat ini negara tengah fokus membasmi itu semua.
"Saat ini, para orang tua kita jangankan anaknya terlihat aktif dalam aksi radikalisme, anaknya yang sakit saja orang tua lebih was-was," katanya.
Harapan besar pemerintah daerah orang dari luar Kota Bima hanya bisa membantu, memfasilitasi, tentu kita yang berada disini yang punya keluarga, sahabat tentu harus berperan lebih aktif, karena tidak ada orang lain, orang tuanya sendiri pun tidak mengetahui hal yang dilakukan oleh anaknya. Ujarnya.
Melalui kesempatan yang langka ini menurut Sekda Kota Bima, karena yang ditangani ini anak-anak kita apalagi Kota Bima mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Peringkat ke 2 Madya, pihaknya mengajak semua elemen untuk terlibat aktif melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan pengaruh radikalisme.
Pemerintah Kota Bima sudah siapkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perlindungan anak, tinggal bagaimana penerapan para tokoh agama, tokoh masyarakat agar bersama pemerintah dalam penyampaian tausyiah ceramah untuk diselipkan tentang bahaya kekerasan pada Anak dan Perempuan, serta pengaruh radikalisme.
"Karena ini bukan saja tugas kementerian dan BNPT saja, melainkan harus ada kolaborasi dari semua pihak," tutup sekda.
Sementara itu, Analis dari Kementerian P3A RI Prima Dea Pangestu menyampaikan acara ini merupakan program sinergitas antara kementerian dengan BNPT dan tentu saja disambut dengan hangat oleh pemerintah Kota Bima, ujar Dea.
"Memang Kota Bima banyak memperoleh penghargaan, kedepan semoga kota bima lebih naik lagi peringkatnya menjadi kota layak anak," harapnya.
Sebanyak 79,7 juta anak di Indonesia tidak semua dalam kondisi baik, ada kelompok anak yang memiliki kerentangan yang cukup signifikan dalam tindakan kekerasan dan terdampak radikalisme, dan untuk memetakkan permasalahan dilapangan, pada program-program kegiatan para stakehikder yang memiliki peran penting.
Di NTB, sudah menerbitkan Pergub tentang landasan perlindungan terhadap anak, pihaknya berharap Kota Bima dapat memiliki kebijakan serupa berupa membentuk forum tugas dan gugus tugas yang membahas isu anak.
Tentu saja harapan kementerian karena tugas seluruh pihak pemerintah pusat sampai daerah hingga keluarga, semuanya bisa bersinergi, pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk sama-sama konsen soal ini.
Perkembangan digitaliasi di media sosial yang lebih dikuasai oleh anak-anak kita, isu-isu radikalisme sangat nampak sekali mereka temui, Permen No. 7 tahun 2019 tentang bentuk-bentuk pencegahan dan penanganan kepada anak-anak agar tidak terlibat, serta memperoleh hak-haknya sebagai anak. Tutupnya.
Acara Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmasisasi dan Jaringan Terorisme dilanjutkan dengan forum diskusi yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, perguruan tinggi, dan media.