Sekda Kota Bima Konsultasi Ke Pemprov NTB Tentang Tupoksi dan Hak Protokoler Wakil Wali Kota

Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan Persoalan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH.

Drs. H. Mukhtar, MH menyebutkan bahwa tertanggal 4 Oktober 2022 dirinya bersurat ke Pemprov NTB dengan surat nomor 100/596/X/2022 Perihal Permohonan Konsultasi.

Adapun poin-poin yang termuat dalam surat permohonan tersebut yakni ingin mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementara, kedua, kedudukan Protokoler beserta hak-hak Keuangannya.

H. Mukhtar pun menuturkan, menurutnya langkah yang diambilnya adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik, sekali lagi ini langkah demi keberlangsungan berjalannya pemerintah daerah.

“intinya konsultasi yang dilakukan tidak ada unsur politis karena tugas dan fungsi sebagai Pengelola Anggaran di Sekretariat Daerah Saja, dan surat konsultasi ke Propinsi berkaitan dengan 2 poin itu saja,” ungkap Sekda.

Ia menegaskan bahwa langkah itu adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik ingin konsultasi menggantikan posisi wakil Walikota Bima” Tegas Sekda.

Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofian, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda 1 Milyar Subsider 1 ( satu ) bulan kurungan serta telah di eksekusi pada tanggal 4 Oktober 2022.