Penjelasan Wali Kota Bima terhadap APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023

Pemerintah Kota Bima melalui Asisten III Drs. Adisan mengikuti Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kota Bima dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bima. Senin, 7 November 2022.

Asisten III Setda Kota Bima didampingi seluruh staf ahli, seluruh kepala perangkat daerah, seluruh Kabag, seluruh Camat dan Lurah se Kota Bima.

Kemudian yang memimpin secara langsung jalannya Paripurna Ke-6 DPRD Kota Bima yakni Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, beserta Wakil ketua dan Anggota DPRD Kota Bima.

Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE melalui Asisten III Setda Kota Bima Drs. Adisan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan satu kesatuan yang merupakan wujud upaya pemerintah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran dalam rangka menjamin terciptanya sinkronisasi, kontinuitas, akuntabilitas, serta sinergitas implementasi program pusat dan daerah. Ungkapnya.

Oleh karena itu lanjutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 selain diselaraskan dengan program pemerintah pusat sebagaimana tertuang didalam RPJMN, juga mempertimbangkan visi, misi serta program dan kegiatan strategis Pemerintah Kota Bima untuk menjamin tata kelola APBD secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan serta akuntabel, dengan mendorong dan mengakomodir sekaligus menjawab tuntutan serta perkembangan kebutuhan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.

Penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Bima tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini selain berpedoman pada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mempedomani ketentuan perundang-undangan yang terkait lainnya, sehingga dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 diperlukan ketelitian dan kehati-hatian guna menjamin adanya kesinambungan antara proses penyusunan materi APBD, khususnya rencana kerja dan anggaran perangkat daerah tahun 2023 dengan aturan-aturan tersebut.

"Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, pembenahan kekurangan dan kelemahan tetap menjadi prioritas sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Oleh karena itu, APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan akumulasi sikap, tanggung jawab dan respon Pemerintah Kota Bima terhadap dinamika dan tuntutan percepatan pembangunan yang semakin kompleks, terarah dan terpadu.

Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan derajat Pemerintah Kota Bima, beserta seluruh Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima akan tetap diupayakan secara maksimal dengan tetap memperhatikan arah kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

Drs. Adisan melanjutkan, berlandaskan regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD serta adanya harapan yang kuat dalam upaya melakukan pembaharuan dan percepatan pembangunan di Kota Bima, akan tersusun program dan perencanaan anggaran secara profesional dan berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

Sejalan dengan hal tersebut katanya, Pemerintah Kota Bima dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 memperhatikan hal-hal sebagai berikut : pertama, memperhatikan sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

Kedua, penerimaan daerah merupakan perkiraan maju yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaannya berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.

Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dicantumkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Keempat, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, tetap mengedepankan pola APBD berimbang dengan mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparan, dan akuntabel, serta berbasis kinerja.

Selanjutnya pada momentum yang baik ini katanya, disampaikan ringkasan proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut : pertama Pendapatan Daerah, proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas, yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumbernya.

Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 764.600.462.830 yang terdiri dari, pajak daerah Rp. 23.939.277.198, retribusi daerah Rp. 22.364.139.040, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 1.284.388.412, lain-lain PAD yang sah Rp. 12.541.805.688.

Pendapatan Transfer sebesar Rp. 704.470.852.492 dengan rincian, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp. 652.161.655.000, pendapatan transfer antar daerah Rp. 52.309.197.492.

Kedua Belanja Daerah, belanja daerah disusun untuk pendanaan urusan pemerintahan secara proporsional berdasarkan program prioritas dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti, serta menunjang kegiatan-kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, setiap belanja telah ditetapkan target capaian kinerjanya sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran, guna mendukung tujuan substantif yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bima Tahun 2023 sesuai tema RKPD Kota Bima Tahun 2023 yaitu "Membangun Ketangguhan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan".

Maka belanja daerah tahun anggaran 2023 diformulasikan untuk mendukung tercapainya agenda pembangunan, antara lain : pemenuhan belanja operasional perangkat daerah dalam mendukung pelayanan publik, kedua, mendukung pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar, ketiga, mendukung pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Asisten III menambahkan, kemudian selanjutnya yang keempat, mendukung fungsi pendidikan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, kelima, mendukung peningkatan fungsi kesehatan, keenam, dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya, ketujuh, dialokasikan untuk mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, dan sosial yang terdampak pandemi Covid 19.

Berdasarkan program kegiatan pemerintah daerah sebagaimana tersebut diatas katanya, maka belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 806.100.462.830, yang dianggarkan untuk keperluan sebagai berikut : pertama, belanja operasi Rp. 670.419.631.077, kedua, belanja modal sebesar Rp. 131.651.003.406, ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp. 4.029.828.347.

Ketiga Pembiayaan Daerah, pembiayaan daerah diharapkan memberikan kontribusi yang positif didalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan, diantaranya adalah pengelolaan SILPA.

Perkiraan besarnya SILPA untuk tahun anggaran 2022 didasarkan pada perhitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan lanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Proyeksi pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, pertama penerimaan pembiayaan bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp. 43.500.000.000, kedua, pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk keperluan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.000.000.000.

Berdasarkan uraian tentang proyeksi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran berkenaan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah NIHIL. Ujar Drs. Adisan mengakhiri penyampaiannya.

Posted Tim Peliputan Midun, S.Sos