Asisten I Buka Sosialiasasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai
Cukai merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (8/12).
Asisten I Drs. Abdul Gawis mengatakan peredaran rokok secara ilegal dapat berpengaruh terhadap kesehatan karena tidak melalui uji klinis dari bea cukai.
"Salah satu masalah kesehatan yang timbul seperti batuk dan lain lain karna komposisi bahannya tidak terkontrol hingga berbahaya bagi kesehatan," ungkapnya.
"Rokok ilegal ini tidak memberikan pemasukan untuk negara , karena setiap tokok memiliki pajak," lanjutnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kasat. Pol-PP Drs. M. Nur H.A. Majid, MH menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kota Bima.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Asisten I Setda Kota Bima, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Thamrin, SE serta perwakilan pedagang setiap kelurahan.