Asisten I Pimpin Rakor Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bima

Dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu, 26 Oktober 2023 di Ruang Rapat Wali Kota Bima.

Mal Pelayanan adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Setda Kota Bima Drs Alwi Yasin, M.AP. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Kabag Organisasi, Kepala DPMPTSP, Kabag Pemerintahan, Kepala Bapedda Litbang Kota Bima, serta Sekretaris Dinas Kominfotik Kota Bima.

Alwi Yasini menjelaskan, dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Yang pertama adalah mempersiapkan kajian dan Langkah-langkah untuk pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PAN RB juga  harus mempersiapkan dengan baik dan matang terkait infrastruktur serta anggaran yang akan digunakan dalam pembentukan MPP.

Beliau menambahkan tujuan diselenggarakannya MPP adalah untuk memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, mengingat saat ini pelayanan publik di Kota Bima masih terpisah-pisah.

“Saya mengimbau agar DPMPTSP berinisiasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung persiapan anggaran dana yang diperlukan, agar tahun 2024 dapat segera membentuk Mal Pelayanan Publik.” Tutupnya

Kepala DPMPTSP Kota Bima menerangkan ada beberapa tahapan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Tahapan awal yaitu kepala daerah menyampaikan usulan dalam bentuk kajian urgensi pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB, Juga harus melaksanakan Pembentukan Tim Mal Pelayanan Publik, mengidentifikasi instansi dan jenis layanan, menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta harus menyusun kelembagaan MPP dan Forum Konsultasi Publik.

“Tentunya Kebetuhan ini harus ada dukungan penuh seluruh stakeholder terkait, ini merupakan tugas kita untuk usulkan ke Kemenpan RB dengan harapan Mal Pelayanan Publik  tahun 2024 segere Launching”. Ujarnya