Asisten I Ikuti Sosialisasi Permendagri Secara Virtual
Asisten I Setda Kota Bima Drs. Alwi Yasin, M.AP, mengikuti Rapat Koordinasi Satu Data Pemerintah Dalam Negeri yang digelar secara daring, Rabu, 18 September 2024.
Pada kesempatan ini Asisten I didampingi juga oleh Kadis Kominfotik, Kabag Tata Pemerintahan mengikuti vicon tersebut di Ruang Rapat Wali Kota Bima.
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) sendiri merupakan kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.
Dengan tujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data
Pemerintahan Dalam Negeri, memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan
ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah. Serta mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan
kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.
Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi, Yeni Indah Susanti, S.T,. MT menyampaikan bahwa Tata Kelola Data pada Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
"Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi lembaga negara dan hukum publik dalam penyelenggaraan SDPDN seperti melalui sosialisasi, advokasi, seminar atau diskusi serta berbagi pakat data dan informasi," tuturnya.
Sementara itu, Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, S.Si, M.Si selaku Direktur Diseminasi Statistik BPS mengatakan kolaborasi antara BPS dan K/L/Pemda ditujukan untuk memperkuat Sistem
Statistik Nasional dan menghasilkan Statistik Resmi Negara (official statistics) yang obyektif, independen, berkualitas, dan terpercaya.