Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Pembahasan terkait Permintaan Data Pokir, Hibah, dan Pengadaan Strategis
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Pimpin rapat penting yang membahas permintaan data terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta pengadaan barang dan jasa strategis. Selain itu, rapat juga menyoroti proyek Kontrak Dalam Proses (KDP), pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan barang milik daerah. Senin, 03 Februari 2025.
Rapat ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kota Bima, Plt. Asisten II, Asisten III, Kadis PUPR Kota Bima, Kadis DLH, Kadis DPPPA, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kepala Bapedda Kota Bima, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Kepala Dikpora Kota Bima, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Sekwan Kota Bima, Kabag hukum serta seluruh seluruh Kepala OPD Pemangku Pokir.
Sekretaris Daerah Kota Bima dalam rapat Ini menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan komitmen terhadap permintaan data tersebut. Ia menekankan bahwa langkah-langkah konkret harus segera diambil tanpa menunggu batas waktu akhir pada 28 Februari mendatang.
"Kita tidak perlu menunggu sampai tenggat waktu. Yang terpenting adalah menyatukan komitmen terkait satu data. Kita harus memahami terlebih dahulu gambaran laporan yang diminta dan diharapkan, minimal mengetahui data terkait dana Pokir," ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa laporan Pokir harus disesuaikan dengan tahapan proses perencanaan anggaran agar sesuai dengan regulasi dan transparan. Dengan adanya kesatuan komitmen dalam program ini, diharapkan tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.
Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun kebijakan yang lebih baik, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.