Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Tandai Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Dinas 2025

Kota Bima, 20 Mei 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dengan agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun Dinas 2025. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bima dan dihadiri oleh para anggota dewan, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh Kabag, Camat serta Lurah se Kota Bima.

Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, yang menyampaikan capaian kegiatan selama Masa Sidang II serta menyusun arah kebijakan pembahasan di Masa Sidang III. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Sekda Kota Bima dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD selama Masa Sidang II, khususnya dalam pengawasan dan dukungan terhadap program pemerintah daerah. Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam menjalin kerja sama yang lebih produktif di Masa Sidang III.

“Pemerintah Kota Bima siap melanjutkan kemitraan strategis dengan DPRD Kota Bima untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai rencana, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Setelah penutupan masa sidang II Tahun Dinas 2025, rapat dilanjutkan dengan pembukaan masa sidang III Tahun Dinas 2025, dengan agenda rapat, pembacaan surat-surat masuk yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dituangkan dalam agenda pembahasan DPRD Kota Bima pada masa Sidang III Tahun Dinas 2025. Surat Walikota Bima Nomor 100.3/224/V/2025. Tanggal 20 Mei 2025, dengan perihal penyampaian agenda kegiatan dan usul pembahasan RAPERDA masa sidang III Tahun Dinas 2025.

Usulan ini bertujuan untuk di akomodir menjadi pembahasan DPRD Kota Bima pada Masa Sidang III Tahun 2025.

Adapun perihal yang diusulkan oleh pihak eksekutif adalah sebagai berikut, pertama KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Kedua, KUA dan PPAS Kota Bima Tahun  Anggaran 2026. Ketiga, rancangan Peraturan Daerah Kota Bima yang terdiri dari A. Raperda Kota Bima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024. B. Raperda Kota Bima tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025. dan C. Raperda Kota Bima tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025/2029.

Rapat DPRD Kota Bima ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan rapat paripurna, sebagai tanda resmi pergantian masa sidang.