Cegah Tindakan Gratifikasi dan Korupsi, Pj Sekda Adakan Monitoring LHKAN

Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah S.H., melaksanakan kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/9/2025).

Monitoring ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman M.AP, Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda menekankan bahwa pelaporan LHKAN  merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara. Dan masih banyak ASN yang belum mengisi LHKAN.

”LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” ujar Pj Sekda.

Lebih lanjut disampaikan Pj Sekda Hj. Mariamah bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN, tegas Pj Sekda seraya menambahkan jika LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.

Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, katanya lagi, LHKAN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, antara lain; pertama, transparansi harta kekayaan, kedua, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.

Pj Sekda juga menyampaikan 3 (tiga) pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu, pertama peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat, kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan ketiga, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.