Pemkot Bima Bahas Strategi Pengamanan Aset dalam Rapat Koordinasi
Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas strategi pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Rapat yang berlangsung di Aula rapat Wali Kota Bima tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., dengan didampingi oleh Inspektur, suluruh Asisten, Kepala BPKAD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Perkim, Kabid BMD, Kabag Hukum, Camat Rasana'e Barat, dan Lurah Dara.
Senin, (23/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa semakin hari, semakin banyak pihak yang menguasai dan mengklaim aset milik daerah Kota Bima yang terdaftar di Kartu Inventaris Barang Pemerintah Kota Bima, untuk itu menurutnya sudah sewajarnya bagi Pemerintah Kota Bima untuk mengamankan aset tersebut, untuk memastikan seluruh aset terdata lengkap, dan memiliki legalitas yang kuat.
Tercacat ada 66 aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Bima hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima yang belum bersertifikat, dan beberapa diantaranya dikuasai, dan atau di klaim oleh masyarakat. Rapat koordinasi ini adalah salah satu langkah cepat Pemerintah dalam upaya membendung, dan menindak, serta mencari, langkah-langkah apa yang bisa diambil untuk dapat mengamankan aset - aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam rakor ini, Kaban BPKAD memaparkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi, terdapat beberapa penyebab munculnya klaim dan kesulitan yang dialami Pemerintah Kota Bima dalam pengesahan 66 aset milik daerah tersebut, antara lain ; Diklaim/dikuasi berdasarkan tukar guling dengan Pemerintahan Kabupaten Bima sebelum pemekaran, di atas tanah yang teriventaris dalam KIB terbangun rumah milik pribadi masyarakat, beberapa objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi/perorangan, beberapa aset diklaim sebagai Rumah Dinas dengan perjanjian sewa beli, namun tidak ada perjanjian sewa beli, ahli waris pemilik tanah mengajukan tuntutan ganti rugi, atau gugatan kepemilikan tanah setelah proses tukar guling, Rumah dinas masih digunakan oleh penghuni/pengguna lama, dan lain sebagainya.
Sementara itu Inspektur Daerah Kota Bima, pada kesempatan itu menanyakan atas permintaan Pemerintah Kota Bima terkait tindakan yang tepat dalam upaya pengamanan aset sesuai dengan ketentutan perundang- undangan yang berlaku, khusunya pada aset NOP 50, dan 51 serta NOP 70 yang di klaim oleh masyarakat. Mengingat alas hak/bukti kepemilikan yang di anggap tidak cukup memenuhi atas persyaratan pengajuan sertifikasi tanah di ATR BPN.
Atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Inspektur, Kabag Hukum menjelaskan bahwa terkait tanah dengan NOP 70 di area Amahami Kelurahan Dara, pada tahun1998 telah dilaksanakan proses tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dengan saudara Maman, kemudian di klaim oleh adik dari saudara Maman yang bernama saudara Ahyar, dengan keterangan bahwa tanah tersebut adalah hak waris yang diterima dari ibu kandung penggugat, bukan hak waris saudara Maman. Sementara masalah tanah dengan NOP 50 & 51 di area yang sama, juga telah dilaksanakan proses tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dengan saudari St.Mariam, namun penggugat beralasan bahwa dari kurang lebih 2.700m2 tanah yang terdaftar dalam KIB, 1,000m2 diantaranya merupakan hak waris penggugat sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki.
Terkait masalah tersebut, Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini, Wakil Wali Kota Bima menyarankan, dan menghimbau secara tegas kepada Lurah Dara, sebagai pemangku wilayah dalam memberikan rekomendasi pengajuan & penerbitan sertifikat hak milik oleh masyarakat sehingga tidak ada sengketa lanjutan dikemudian hari. Hal ini diperkuat oleh KPKNL, mereka mendukung dalam pengamanan aset Pemerintah Kota Bima, dan bersedia untuk membantu dalam tindakan Satgas sesuai dengan kewenangan lembaga.
Rapat koordinasi pengamanan aset ini, menghasilkan keputusan, yakni, pertama, mengkalisifikasikan aset daerah sesuai dengan status, alas hak/bukti, dan kondisi lapangan. Kedua, memperkuat administari dalam setiap proses kebijakan terkait pengamanan aset agar memiliki bukti kuat. Ketiga, menelurusi kembali alas hak/bukti atas kepemilikan aset yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Keempat, mengajukan penerbitan sertifikat kepemilikan aset yang tidak dalam status sengketa. Kelima memperkuat koordinasi dan sinergi pihak yang terlibat dalam Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Kota Bima.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan tim pengamanan aset. Pemkot Bima berharap strategi baru ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.